Bawa 1.110 Pil Hexymer dan Tramadol, Pria di Pasar Induk Tangerang Diamankan Polisi

- Jurnalis

Sabtu, 5 September 2026 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Eksposeinvestigasi.com — Seorang pria diamankan polisi setelah kedapatan membawa ribuan butir obat keras jenis Hexymer dan Tramadol di kawasan Pasar Induk Tangerang, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Senin (31/8/2026).

Pria tersebut yakni MS (22). Dia diamankan anggota Reskrim Polsek Tangerang pada Kamis Malam (27/8/2026).

Kapolsek Tangerang Kompol Suyatno, menjelaskan peristiwa bermula ketika polisi mendapat informasi dari petugas keamanan Pasar Induk Tangerang terkait seorang pria yang sedang marah-marah di sekitar lokasi.

Anggota Polsek Tangerang kemudian mendatangi lokasi bersama petugas keamanan. Pria tersebut diamankan dan dilakukan pemeriksaan.

Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah obat keras di dalam tas yang dibawa pelaku.

Barang bukti yang diamankan yakni 1 botol Hexymer berisi 1.000 butir, 15 plastik berisi Hexymer, serta 11 lempeng Tramadol berisi total 110 butir.

Baca Juga :  Sipropam Cek Personel, Serah Terima Piket Berjalan Tertib

“Barang bukti ditemukan di dalam tas yang dibawa oleh terduga pelaku. Yang bersangkutan juga mengakui barang tersebut miliknya,” kata Suyatno.

Selanjutnya, MS beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tangerang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul obat-obatan tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras tanpa izin.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal tersebut mengatur mengenai peredaran sediaan farmasi dan/atau praktik kefarmasian tanpa keahlian maupun kewenangan. Untuk ketentuan Pasal 435, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi, mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua dan generasi muda, tidak membeli, menyimpan, ataupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga kesehatan.

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas dengan Insan Pers, Kabid Humas Polda Jabar Hadiri Konferprov PWI Jawa Barat

Masyarakat juga diminta tidak tergiur dengan keuntungan dari bisnis ilegal obat-obatan karena selain membahayakan kesehatan, peredarannya dapat berujung pada proses pidana.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin. Jika mengetahui adanya aktivitas jual beli obat-obatan ilegal, segera laporkan kepada kepolisian bisa melalui call center 110 atau datang langsung ke Polsek Terdekat agar dapat ditindaklanjuti,” ujar Eko.

Plh. Kapolres menegaskan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal akan terus dilakukan guna menjaga keamanan dan melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, dari penyalahgunaan obat-obatan.

Penulis : Yayan Andriana putra

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel eksposeinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabid Humas Polda Jabar : Kasus Penganiayaan dan Penyekapan Keji, Jangan Sampai Terulang
Berkas Perkara Lengkap, Kasus Kekerasan Seksual Taufik Hidayat Segera Disidangkan
Kasus Kekerasan Seksual & Penyanderaan di Bandung Lengkap (P21), Pelaku Diserahkan ke Kejaksaan
Miliki Ratusan Butir Hexymer, Seorang Pria Diamankan Polsek Mauk Polresta Tangerang
Polda Banten Imbau Warga Tetap Tenang Hadapi Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau
Polresta Tangerang Imbau Warga Waspadai Abu Vulkanik Anak Krakatau, Ingatkan Pakai Masker
Water Canon Polresta Tangerang Dikerahkan Bersihkan Jalan dari Abu Vulkanik GAK
Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Bening Lobster, Satu Truk Diamankan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 21:41 WIB

Kabid Humas Polda Jabar : Kasus Penganiayaan dan Penyekapan Keji, Jangan Sampai Terulang

Selasa, 8 September 2026 - 21:38 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Kasus Kekerasan Seksual Taufik Hidayat Segera Disidangkan

Selasa, 8 September 2026 - 21:35 WIB

Kasus Kekerasan Seksual & Penyanderaan di Bandung Lengkap (P21), Pelaku Diserahkan ke Kejaksaan

Selasa, 8 September 2026 - 04:36 WIB

Miliki Ratusan Butir Hexymer, Seorang Pria Diamankan Polsek Mauk Polresta Tangerang

Selasa, 8 September 2026 - 04:32 WIB

Polda Banten Imbau Warga Tetap Tenang Hadapi Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau

Berita Terbaru