Berkas Perkara Lengkap, Kasus Kekerasan Seksual Taufik Hidayat Segera Disidangkan

- Jurnalis

Selasa, 8 September 2026 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, Eksposeinvestigasi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menyatakan berkas perkara penyidikan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan tersangka Taufik Hidayat Bin Tata telah lengkap atau P-21. Kepastian hukum ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor B-3561/M.2.19/Eoh.1/08/2026 yang diterbitkan Kejari Kabupaten Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H membenarkan bahwa pihak penyidikan Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jabar telah menerima pemberitahuan resmi mengenai kelengkapan berkas tersebut.

“Kami sudah menerima surat P-21 dari Kejari Kabupaten Bandung terkait penyidikan perkara atas nama tersangka Taufik Hidayat Bin Tata. Penyidik Ditres PPA dan PPO siap melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Selasa (8/9/2026).

Baca Juga :  Mobil Box Bermuatan Kempu Solar Bersubsidi Diamankan, Sopir Sebut Ada Gudang dan 10 Armada Milik Bos "Sembir"

Dalam perkara ini, tersangka dijerat pasal berlapis. Taufik disebutkan melanggar Pasal 13 Jo Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 451 Jo Pasal 126 ayat (2) serta Pasal 468 ayat (1) Jo Pasal 126 ayat (2) Jo Pasal 23 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang- Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Ahmad Sudita Genap 39 Tahun, Rayakan Bersama Keluarga dan Sahabat: “Usia Bertambah, Pengabdian Harus Semakin Bermanfaat”

Pelimpahan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Jabar kepada Penuntut Umum Kejari Kabupaten Bandung akan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung sesuai mekanisme serta tenggat waktu yang ditentukan dalam perundang – undangan.

Penulis : Yayan Andriana Putra

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel eksposeinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabid Humas Polda Jabar : Kasus Penganiayaan dan Penyekapan Keji, Jangan Sampai Terulang
Kasus Kekerasan Seksual & Penyanderaan di Bandung Lengkap (P21), Pelaku Diserahkan ke Kejaksaan
Miliki Ratusan Butir Hexymer, Seorang Pria Diamankan Polsek Mauk Polresta Tangerang
Polda Banten Imbau Warga Tetap Tenang Hadapi Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau
Polresta Tangerang Imbau Warga Waspadai Abu Vulkanik Anak Krakatau, Ingatkan Pakai Masker
Water Canon Polresta Tangerang Dikerahkan Bersihkan Jalan dari Abu Vulkanik GAK
Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Bening Lobster, Satu Truk Diamankan
Sipropam Pastikan Kesiapan Pengamanan Car Free Day
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 21:41 WIB

Kabid Humas Polda Jabar : Kasus Penganiayaan dan Penyekapan Keji, Jangan Sampai Terulang

Selasa, 8 September 2026 - 21:38 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Kasus Kekerasan Seksual Taufik Hidayat Segera Disidangkan

Selasa, 8 September 2026 - 21:35 WIB

Kasus Kekerasan Seksual & Penyanderaan di Bandung Lengkap (P21), Pelaku Diserahkan ke Kejaksaan

Selasa, 8 September 2026 - 04:36 WIB

Miliki Ratusan Butir Hexymer, Seorang Pria Diamankan Polsek Mauk Polresta Tangerang

Selasa, 8 September 2026 - 04:32 WIB

Polda Banten Imbau Warga Tetap Tenang Hadapi Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau

Berita Terbaru