Curi Rokok dan 20 Tabung Gas LPG, Empat Pelaku Diringkus Ditreskrimum Polda Banten

- Jurnalis

Sabtu, 5 September 2026 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, Eksposeinvestigasi.com  – Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus empat tersangka berinisial AM, UH, SU, dan RI kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah warung di Link. Kubang Apu, Kelurahan Trondol, Kecamatan Serang, Kota Serang.

Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli menyampaikan bahwa peristiwa pencurian diketahui korban saat mendapati gembok warung telah dibobol dan kondisi warung dalam keadaan berantakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban kehilangan lebih dari 500 bungkus rokok dagangan serta 20 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram.

“Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan terlihat para pelaku masuk ke dalam warung sekitar pukul 03.45 WIB, lalu memindahkan ratusan bungkus rokok ke dalam kardus dan membawa kabur tabung gas LPG, akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp24.713.000,” ujarnya pada Jum’at (04/09).

Baca Juga :  Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Bening Lobster, Satu Truk Diamankan

Selanjutnya, Kombes Pol Maruli menjelaskan berdasarkan hasil pengembangan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 20 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram berwarna hijau dan satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku.

“Hasil pemeriksaan mengungkap para pelaku telah dua kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polda Banten dan menjual tabung gas hasil curian kepada penadah,” jelasnya.

Kombes Pol Maruli menerangkan bahwa tersangka AM dan UH berperan melakukan pencurian dengan cara membobol gembok warung

“Sedangkan tersangka SU dan RI berperan sebagai penadah atau pembeli barang hasil curian. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang,” terangnya.

Baca Juga :  Kapolda Banten Hadiri Pengukuhan Paskibraka dan Pasukan 45 Provinsi Banten 2026

Atas perbuatannya, tersangka AM dan UH dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan tersangka SU dan RI dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Diakhir, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan terhadap barang dagangan maupun tempat usaha, khususnya pada saat warung atau toko dalam keadaan tutup.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada kepolisian melalui Call Center Polri 110,” tutupnya. (Bidhumas).

Penulis : Yayan Andriana putra

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel eksposeinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabid Humas Polda Jabar : Kasus Penganiayaan dan Penyekapan Keji, Jangan Sampai Terulang
Berkas Perkara Lengkap, Kasus Kekerasan Seksual Taufik Hidayat Segera Disidangkan
Kasus Kekerasan Seksual & Penyanderaan di Bandung Lengkap (P21), Pelaku Diserahkan ke Kejaksaan
Miliki Ratusan Butir Hexymer, Seorang Pria Diamankan Polsek Mauk Polresta Tangerang
Polda Banten Imbau Warga Tetap Tenang Hadapi Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau
Polresta Tangerang Imbau Warga Waspadai Abu Vulkanik Anak Krakatau, Ingatkan Pakai Masker
Water Canon Polresta Tangerang Dikerahkan Bersihkan Jalan dari Abu Vulkanik GAK
Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Bening Lobster, Satu Truk Diamankan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 21:41 WIB

Kabid Humas Polda Jabar : Kasus Penganiayaan dan Penyekapan Keji, Jangan Sampai Terulang

Selasa, 8 September 2026 - 21:38 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Kasus Kekerasan Seksual Taufik Hidayat Segera Disidangkan

Selasa, 8 September 2026 - 21:35 WIB

Kasus Kekerasan Seksual & Penyanderaan di Bandung Lengkap (P21), Pelaku Diserahkan ke Kejaksaan

Selasa, 8 September 2026 - 04:36 WIB

Miliki Ratusan Butir Hexymer, Seorang Pria Diamankan Polsek Mauk Polresta Tangerang

Selasa, 8 September 2026 - 04:32 WIB

Polda Banten Imbau Warga Tetap Tenang Hadapi Aktivitas Erupsi Gunung Anak Krakatau

Berita Terbaru