Mobil Box Pengisap Solar Subsidi Bebas Beroperasi di Jakarta Utara

- Jurnalis

Minggu, 7 September 2025 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eksposelensa.com – Jakarta Utara – Sebuah mobil box dengan Nomor Polisi B 9978 BIS diduga kuat digunakan untuk mengangkut solar subsidi secara ilegal. Kendaraan itu ditemukan sedang melakukan pengisian di SPBU 34.14403 di Jalan Pluit Selatan, RT 02/09, Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Sabtu (6/9/25).

Seorang pria yang memperkenalkan diri dengan nama Jhon yang merupakan kernet dari mobil box tersebut mengaku kendaraan itu milik seorang bernama Edi Putra. Ia juga mengakui telah melakukan pengisian tiga kali di SPBU yang sama.

“Sekarang susah, SPBU banyak yang nggak ngasih, cuma di sini saja masih bisa, itu pun dikasihnya sedikit,” kata Jhon kepada awak media di lokasi.

Menurut Jhon, setiap kali pengisian ia hanya bisa mendapatkan solar sekitar Rp 200–300 ribu. Ia menambahkan, armada milik Edi hanya ada satu dan baru kembali beroperasi setelah sempat berhenti.

Baca Juga :  Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Tegaskan Polri Hadir untuk Masyarakat

Awak media tidak banyak mendapatkan keterangan dari Jhon karena tiba-tiba ada seseorang yang datang yang diduga koordinator lapangan dari aktivitas ilegal tersebut dan mengarahkan Jhon meneruskan kegiatannya.

Mobil box yang disebut “Heli” ini diduga telah dimodifikasi dengan memasang kempu di bagian belakang berkapasitas ribuan liter dan dilengkapi alat penyedot otomatis dari tangki SPBU ke kempu.

Dari informasi yang dihimpun, sindikat ini diduga menggunakan plat nomor dan barcode palsu untuk memperlancar aksinya. Solar subsidi yang mereka dapat kemudian dijual kembali dengan harga nonsubsidi sehingga meraup keuntungan besar.

Aktivis muda Rachman mengecam praktik mafia solar ini dan menilai lemahnya pengawasan menjadi pintu masuk maraknya penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Baca Juga :  Menko Polkam Puji Kinerja BNN Berantas Narkoba: Selamatkan Manusia & Bangsa

“Jika kasus seperti ini terus dibiarkan, kerugian negara akan semakin besar dan masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat subsidi justru dirugikan. Aparat penegak hukum dan Pertamina harus bertindak tegas menutup celah praktik mafia solar agar tidak semakin merajalela,” tegasnya.

Sebagai catatan, praktik penyelewengan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

(Tim liputan)

Follow WhatsApp Channel eksposeinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puluhan Pengguna Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis di Wanaraja Terjaring Penertiban Polisi
Gegerkan Warga, Penemuan Mayat Janin Bayi di Tarogong Kaler. Polisi Lakukan Oleh TKP
Polres Garut Ungkap Peredaran Obat Keras Terbatas Ilegal, Ratusan Butir dan Dua Orang Berhasil Diamankan
Polres Garut Ungkap Kasus Pengeroyokan di Tarogong Kaler, 22 Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Amankan Sopir Mabuk, Polsek Cilawu Cegah Kecelakaan di Jalan Raya Garut–Tasikmalaya
Cipta Kondusif, Polsek Wanaraja Gelar Operasi Miras di Wilayah Hukumnya
Truk Colt Diesel Alami Kecelakaan Tunggal di Jalan Garut–Tasikmalaya, Polisi Lakukan Evakuasi
Kapolda Metro Jaya Cup 2026 Meriah, Ratusan Kicau Mania Adu Gacor di Tangerang
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Puluhan Pengguna Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis di Wanaraja Terjaring Penertiban Polisi

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:23 WIB

Gegerkan Warga, Penemuan Mayat Janin Bayi di Tarogong Kaler. Polisi Lakukan Oleh TKP

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Polres Garut Ungkap Peredaran Obat Keras Terbatas Ilegal, Ratusan Butir dan Dua Orang Berhasil Diamankan

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:13 WIB

Polres Garut Ungkap Kasus Pengeroyokan di Tarogong Kaler, 22 Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:10 WIB

Amankan Sopir Mabuk, Polsek Cilawu Cegah Kecelakaan di Jalan Raya Garut–Tasikmalaya

Berita Terbaru