Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Golongan G, Laporan ke Polsek Pondok Aren Justru Diarahkan ke Call Center 110

- Jurnalis

Senin, 27 Juli 2026 - 17:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eksposeinvestigasi.com,Tangerang Selatan – Sebuah kios yang berada di Jalan Pintu Air, Kelurahan Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, diduga menjadi lokasi peredaran obat keras golongan G.

Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah awak media melakukan penelusuran di lokasi dan mendapati kios itu ramai didatangi beberapa pria muda yang diduga hendak membeli obat keras golongan G.

Saat dilakukan pengamatan lebih lanjut, terlihat seorang pria berada di dalam kios yang diduga melayani transaksi. Namun ketika dikonfirmasi mengenai dugaan penjualan obat keras golongan G, pria tersebut memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan kepada awak media.

Baca Juga :  Aksi Curanmor Berakhir Ditangkap Polisi, Pelaku Tak Berkutik Usai CCTV Jadi Bukti Kunci

Di lokasi, awak media juga mewawancarai seorang pria yang mengaku baru saja membeli obat keras golongan G jenis Tramadol dari kios tersebut.

“Saya baru membeli obat Tramadol, harganya Rp5 ribu per butir,” ujarnya sambil meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Senin (27/7/26).

Pria tersebut juga mengaku bahwa aktivitas penjualan obat keras golongan G di lokasi itu bukanlah hal baru dan menurut pengakuannya telah berlangsung cukup lama.

Berbekal temuan dan keterangan tersebut, sejumlah awak media kemudian mendatangi Polsek Pondok Aren untuk menyampaikan informasi agar segera dilakukan pengecekan dan penindakan.

Namun, laporan tersebut belum ditindaklanjuti secara langsung. Petugas piket justru menyarankan agar melaporkan melalui Call Center Polri 110.

Baca Juga :  Polresta Tangerang Selidiki Curanmor Diduga Gunakan Senjata Api di Citra Raya

Saran tersebut kemudian diikuti dengan menghubungi layanan Call Center Polri 110. Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya tindakan penegakan hukum di lokasi yang dilaporkan.

Peredaran obat keras golongan G tanpa izin dan tanpa resep dokter merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja.

Masyarakat berharap tindakan tegas dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi memberikan rasa aman dan mencegah meluasnya peredaran obat keras ilegal di wilayah Pondok Aren.

Penulis : Red

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel eksposeinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puluhan Pengguna Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis di Wanaraja Terjaring Penertiban Polisi
Gegerkan Warga, Penemuan Mayat Janin Bayi di Tarogong Kaler. Polisi Lakukan Oleh TKP
Polres Garut Ungkap Peredaran Obat Keras Terbatas Ilegal, Ratusan Butir dan Dua Orang Berhasil Diamankan
Polres Garut Ungkap Kasus Pengeroyokan di Tarogong Kaler, 22 Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Amankan Sopir Mabuk, Polsek Cilawu Cegah Kecelakaan di Jalan Raya Garut–Tasikmalaya
Cipta Kondusif, Polsek Wanaraja Gelar Operasi Miras di Wilayah Hukumnya
Truk Colt Diesel Alami Kecelakaan Tunggal di Jalan Garut–Tasikmalaya, Polisi Lakukan Evakuasi
Kapolda Metro Jaya Cup 2026 Meriah, Ratusan Kicau Mania Adu Gacor di Tangerang
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Puluhan Pengguna Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis di Wanaraja Terjaring Penertiban Polisi

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:23 WIB

Gegerkan Warga, Penemuan Mayat Janin Bayi di Tarogong Kaler. Polisi Lakukan Oleh TKP

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Polres Garut Ungkap Peredaran Obat Keras Terbatas Ilegal, Ratusan Butir dan Dua Orang Berhasil Diamankan

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:13 WIB

Polres Garut Ungkap Kasus Pengeroyokan di Tarogong Kaler, 22 Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:10 WIB

Amankan Sopir Mabuk, Polsek Cilawu Cegah Kecelakaan di Jalan Raya Garut–Tasikmalaya

Berita Terbaru