Eksposeinvestigasi.com, Tangerang Selatan – Proyek pembangunan drainase U-ditch yang diduga dikerjakan oleh Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kota Tangerang Selatan.
Dan dikerjakan langsung oleh pelaksana pekerja yaitu CV. ALIFIANDRA BANGUN SENTOSA dengan anggaran APBD sebesar Rp.398.782.000 di Jl.setia Budi pondok kacang timur kecamatan pondok aren.kota Tangerang Selatan Disorot warga.
Berdasarkan hasil pantauan tim di lapangan, Minggu (12/7/2026), pekerjaan yang diduga menggunakan anggaran APBD Kota Tangerang Selatan tahun 2026 itu dinilai tidak sesuai spesifikasi dan terkesan dikerjakan asal-asalan.
Dari hasil pantauan tim redaksi untuk pengukuran di lokasi, U-ditch yang terpasang memiliki lebar 80cm.
“Ini jarak penyambung jauh banget Pak bahkan disaat penempatan atau pemasangan U-ditch dengan diameter 80cm air yang tergenang tidak di keringkan terlebih dahulu bahkan tidak di pasangannya LC(Lantai dasar) . Air pasti luber lagi kalau hujan deras , karna Kami warga takut banjir masuk rumah,” ujar H. warga di Jl.setia Budi pondok kacang timur kecamatan pondok aren.kota Tangerang Selatan.
Tim juga tidak menemukan adanya tenaga pelaksana lapangan, pengawas dari DSDABMBK, konsultan, maupun yang bertanggung jawab di lokasi. Pekerja yang ada di lapangan mengaku “kami hanya pekerja aja , selebihnya kami tidak tau menau perihal itu” dan tidak tahu detail proyek.
“Yang ngawasin siapa nggak tahu. Yang kasih perintah juga nggak pernah nongol dari awal sampai finishing ini . Kami kerja borongan saja” kata salah satu pekerja yang menolak disebut namanya.
Tidak ada pengawas, tidak ada pelaksana , sebagainya untuk dilapangan tersebut ini namanya proyek siluman. Diduga kuat menyimpang dari spek dan berpotensi merugikan keuangan negara. BPK dan Inspektorat harus audit,” katanya.
PPK & PPTK proyek jelaskan kenapa spek U-ditch 80cm tanpa adanya penyedotan air yg tergenang itu dan tanpa adanya pemasangan LC(LANTAI DASAR) .
Sebagai lantai kerja agar permukaan tanah rata, bersih, dan mencegah air semen pada beton struktural utama terserap oleh tanah di bawahnya , dan tidak ada pengawas di lapangan.
Inspektorat Kota Tangsel & BPK audit penggunaan anggaran proyek ini. Jika terbukti menyimpang, proses hukum kontraktor dan oknum pejabat yang bertanggungjawab sesuai UU Tipikor.
Pemasangan U-ditch asal-asalan tidak di buang terlebih dahulu air genangan di lokasi bahkan tidak memakai lantas dasar sekalipun pekerjaan sesuai spek di Jl.setia Budi pondok kacang timur kecamatan pondok aren.kota Tangerang Selatan
berpotensi menyebabkan drainase tidak berfungsi, air meluap, jalan cepat rusak, dan anggaran negara terbuang sia-sia.
Hingga berita ini diturunkan Minggu (12/7/2026) , Kepala DSDABMBK Kota Tangsel dan PPK proyek belum memberikan jawaban atas konfirmasi tersebut
Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, redaksi meminta DSDABMBK membuka dokumen kontrak, RAB, dan nama konsultan pengawas proyek di Jl.setia Budi pondok kacang timur kecamatan pondok aren.kota Tangerang Selatan.
Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi memberi hak jawab 1×24 jam kepada DSDABMBK Kota Tangsel dan kontraktor pelaksana.
Penulis : Red
Editor : Redaksi









