Eksposeinvestigasi.com, Bandung – Sebuah lokasi di Jalan Terusan Jakarta, Antapani Kulon, Kecamatan Antapani, Kota Bandung, diduga kuat menjadi sarang peredaran obat keras golongan G, khususnya jenis Tramadol yang dijual bebas tanpa resep dokter.
Pantauan awak media dilokasi, menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan. Terlihat sejumlah pria muda keluar-masuk lokasi dengan durasi singkat, yang mengindikasikan dugaan transaksi obat keras secara cepat dan berulang.
Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi, dua pria yang diduga sebagai pengedar justru kabur meninggalkan lokasi.
Dugaan di lapangan semakin menguat setelah seorang pria muda yang diduga sebagai pembeli mengakui secara langsung bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat penjualan Tramadol.
“Saya sering beli di sini. Tramadol harganya lima ribu rupiah per butir,” ujar pria tersebut kepada awak media di lokasi, Selasa (3/2/2026).
Penyalahgunaan Tramadol diketahui dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan saraf, hingga gangguan mental, terutama di kalangan generasi muda.
Peredaran obat keras tanpa izin sebagaimana diduga terjadi di lokasi tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Para pelaku dapat dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman berat.Pasal 435 UU Kesehatan menegaskan bahwa:
“Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, serta mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.”
Selain itu, Pasal 436 UU Kesehatan juga mengatur bahwa:
Setiap orang yang tanpa keahlian dan kewenangan mengedarkan sediaan farmasi, termasuk obat keras yang tidak memiliki izin edar, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Dengan ketentuan tersebut, praktik penjualan Tramadol secara bebas tanpa resep dokter sebagaimana terpantau di lokasi, berpotensi menjerat para pelaku dengan sanksi pidana serius, mengingat peredaran obat keras hanya diperbolehkan melalui sarana resmi dan tenaga kefarmasian yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih menunggu langkah tegas aparat penegak hukum, khususnya Satresnarkoba Polrestabes Bandung, untuk menindaklanjuti dugaan peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, terutama generasi muda









