Tangerang Selatan, Eksposeinvestigasi.com – 27 Oktober 2026 Pekerjaan jalur provinsi bidang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten diduga lalai dan mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Kelalaian fatal tersebut terjadi saat operator excavator menggali tanah untuk menaruh U-Ditch. Diduga tanpa perhitungan dan pengawasan, excavator menyenggol tiang listrik hingga tiang tersebut jatuh dan roboh ke jalan raya.
Akibatnya, 6 orang menjadi korban tertimpa tiang listrik yang roboh tersebut. Korban diduga pengguna jalan sekitar yang melintas di lokasi proyek.
Penyedia Jasa PT. Rajawali Aries Kreasindo
Nilai Anggaran: Rp. 13.153.177.000,00
Batas Waktu Pekerjaan 175 Hari Kalender Pemasangan U-Ditch Jalur Provinsi
Berdasarkan informasi di lapangan, kejadian bermula saat excavator milik PT Rajawali Aries Kreasindo sedang melakukan penggalian untuk pemasangan U-Ditch. Diduga operator tidak didampingi pengawas K3 dan tidak memperhatikan jarak aman dengan tiang listrik.
Bucket excavator diduga menyenggol tiang listrik tegangan menengah hingga tiang patah dan langsung ambruk ke badan jalan raya yang ramai.
“Excavatornya nyenggol tiang listrik, langsung jatuh ke jalan. Ada 6 orang ketimpa, pada tergeletak. Ngeri,” ujar warga di lokasi.
Keenam korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat. Kondisi korban belum diketahui pasti, namun diduga mengalami luka-luka ringan.
Pekerjaan dengan alat berat excavator di jalur provinsi yang padat lalu lintas seharusnya memiliki SOP ketat, rambu-rambu, pengawas K3, dan koordinasi dengan PLN. Namun di lokasi diduga tidak ada.
“Ini kelalaian fatal PT Rajawali Aries Kreasindo dan PUPR Provinsi Banten. Proyek Rp13,1 Miliar, batas waktu 175 hari, tapi K3 NOL. Operator excavator dibiarkan kerja dekat tiang listrik tanpa pengaman. 6 orang jadi korban, siapa tanggung jawab? Ini pidana kelalaian,”
Atas kelalaian tersebut, PT Rajawali Aries Kreasindo diduga melanggar UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman SMKK.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Rajawali Aries Kreasindo dan Dinas PUPR Provinsi Banten belum memberikan keterangan resmi terkait 6 korban tersebut.
Sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999, redaksi membuka hak jawab 1×24 jam.
Penulis : Fadli Ifzi
Editor : Red









