Eksposeinvestigasi.com,Garut – Sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Raya Leles,Desa Ciburial, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, diduga kuat menjadi sarang peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol, Rabu (11/2/25).
Berdasarkan keterangan warga sekitar, aktivitas transaksi obat keras di Rumah tersebut sering didatangi dari kalangan remaja yang datang silih berganti.
“Tramadol dijual 5 ribu per butir,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga mengaku resah dengan aktivitas tersebut karena khawatir berdampak buruk terhadap generasi muda di lingkungan sekitar. Terlebih lagi, lokasi rumah tersebut tidak jauh dari Mapolsek Leles, sehingga masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas.
Aktivis Jawa Barat, Mario Pratama, turut angkat bicara terkait dugaan peredaran obat keras daftar G tersebut. Ia mendesak aparat kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.
“Peredaran obat keras daftar G seperti Tramadol tanpa resep dokter adalah pelanggaran serius dan bisa merusak generasi muda. Aparat penegak hukum harus segera turun tangan, lakukan penyelidikan menyeluruh dan tindak tegas siapapun yang terlibat, tanpa pandang bulu,” tegas Mario.
Mario juga menambahkan bahwa pengawasan terhadap peredaran sediaan farmasi harus diperketat, terutama di wilayah-wilayah yang rawan penyalahgunaan obat keras.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras daftar G di lokasi tersebut.









