Eksposeinvestigasi.com, Bogor – Peredaran obat keras Golongan G jenis Tramadol dan Eximer di kawasan Jalan Raya Gunung Sindur–Parung, Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendapatkan perhatian serius dari Aktivis Ahmad Sudita.
Ia melontarkan kritik keras terhadap aparat penegak hukum yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam memberantas praktik ilegal tersebut.
Ahmad Sudita menegaskan, aktivitas penjualan obat keras tanpa resep dokter di wilayah itu bukan lagi isu tersembunyi. Ia menyebut peredarannya diduga berlangsung terbuka dan seolah kebal hukum.
“Ini bukan cerita baru. Kalau masyarakat saja tahu, masa aparat tidak tahu? Jangan sampai masyarakat menilai ada pembiaran. Aparat jangan tutup mata,” tegas Ahmad Sudita, Sabtu (14/2/26).
Menurutnya, Tramadol dan Eximer bukan obat sembarangan. Keduanya masuk kategori obat keras yang hanya boleh diperoleh dengan resep dokter dan pengawasan ketat.
Penyalahgunaan dua jenis obat ini dapat memicu ketergantungan, gangguan mental, bahkan tindakan kriminal akibat efek halusinasi dan hilangnya kontrol diri.
Ahmad Sudita menilai, Praktik ini berlangsung lama tanpa penindakan, maka patut dipertanyakan keseriusan aparat di wilayah hukum setempat dalam melakukan pengawasan dan penindakan.
“Kalau terus dibiarkan, siapa yang bertanggung jawab kalau anak-anak muda rusak karena kecanduan? Ini bukan sekadar pelanggaran ringan, ini ancaman nyata bagi masa depan generasi,” ujarnya.
Ia mendesak Kapolres Bogor untuk segera melakukan operasi penertiban dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, termasuk jika ada oknum yang bermain di belakang layar.
“Jangan hanya bergerak setelah viral. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kalau memang ada backing, bongkar sekalian,” tantangnya.
Selain itu, Ahmad Sudita juga meminta pemerintah daerah dan dinas terkait di Kabupaten Bogor tidak lepas tangan. Ia menekankan pentingnya pengawasan distribusi obat keras agar tidak bocor ke tangan yang tidak berhak.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum di wilayah Parung terkait dugaan maraknya peredaran Tramadol dan Eximer di kawasan Jalan Raya Gunung Sindur–Parung tersebut.









