Ngamen Sambil Ngincar Motor, Residivis Curanmor di Cipondoh Kembali Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Senin, 29 Juni 2026 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eksposeinvestigasi.com, Tangerang – Unit Reskrim Polsek Cipondoh berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Seorang pelaku berinisial IN alias Bisul berhasil diringkus hanya beberapa jam setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan lampu merah Gondrong saat sedang berada di lokasi biasa ia mengamen.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio hijau yang diparkir di pinggir jalan pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Cipondoh.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim IPTU Amin Isrofi bersama Tim Opsnal langsung melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan saksi dan rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang diketahui merupakan seorang pengamen di kawasan lampu merah Gondrong.

Baca Juga :  Cegah Penyalahgunaan Narkoba Sejak Dini, Satresnarkoba Gelar Penyuluhan P4GN di Sekolah

Tim sempat melakukan pencarian di lokasi, namun pelaku belum ditemukan. Setelah melakukan penyelidikan lanjutan, petugas akhirnya kembali ke kawasan tersebut pada sore hari dan mendapati pelaku sedang nongkrong. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor Yamaha Mio menggunakan kunci palsu. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menemukan sepeda motor hasil curian yang disembunyikan di sebuah bangunan kosong tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku diketahui telah mengubah warna sepeda motor menggunakan cat pilok dari hijau menjadi hitam dan merah, serta mengganti pelat nomor kendaraan dengan pelat palsu.

Selain mengamankan sepeda motor korban, polisi juga menyita dua buah kunci palsu, satu pelat nomor palsu, STNK, BPKB, kunci kontak asli kendaraan, serta rekaman CCTV yang menjadi barang bukti dalam perkara tersebut.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang pernah diproses hukum oleh Polsek Cipondoh pada tahun 2023.

Baca Juga :  Diburu Saat Beraksi, Dua Pelaku Curanmor di Alam Sutera Ditangkap Usai Kejar-kejaran hingga Serpong

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi gerak cepat personel Polsek Cipondoh dalam mengungkap kasus tersebut.

“Kecepatan anggota dalam merespons laporan masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan, terlebih pelaku yang kembali mengulangi perbuatannya setelah pernah menjalani proses hukum,” kata Jauhari.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan dan menggunakan sistem pengamanan tambahan untuk mencegah aksi pencurian.

“Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, gunakan kunci ganda, dan jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan. Jika melihat aktivitas yang mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat. Layanan 110 aktif selama 24 jam untuk memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat,” tegasnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Cipondoh, Pelaku dijerat pasal 477 ayat 1 huruf (f) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

Penulis : Red

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel eksposeinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puluhan Pengguna Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis di Wanaraja Terjaring Penertiban Polisi
Gegerkan Warga, Penemuan Mayat Janin Bayi di Tarogong Kaler. Polisi Lakukan Oleh TKP
Polres Garut Ungkap Peredaran Obat Keras Terbatas Ilegal, Ratusan Butir dan Dua Orang Berhasil Diamankan
Polres Garut Ungkap Kasus Pengeroyokan di Tarogong Kaler, 22 Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Amankan Sopir Mabuk, Polsek Cilawu Cegah Kecelakaan di Jalan Raya Garut–Tasikmalaya
Cipta Kondusif, Polsek Wanaraja Gelar Operasi Miras di Wilayah Hukumnya
Truk Colt Diesel Alami Kecelakaan Tunggal di Jalan Garut–Tasikmalaya, Polisi Lakukan Evakuasi
Kapolda Metro Jaya Cup 2026 Meriah, Ratusan Kicau Mania Adu Gacor di Tangerang
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Puluhan Pengguna Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis di Wanaraja Terjaring Penertiban Polisi

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:23 WIB

Gegerkan Warga, Penemuan Mayat Janin Bayi di Tarogong Kaler. Polisi Lakukan Oleh TKP

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Polres Garut Ungkap Peredaran Obat Keras Terbatas Ilegal, Ratusan Butir dan Dua Orang Berhasil Diamankan

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:13 WIB

Polres Garut Ungkap Kasus Pengeroyokan di Tarogong Kaler, 22 Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:10 WIB

Amankan Sopir Mabuk, Polsek Cilawu Cegah Kecelakaan di Jalan Raya Garut–Tasikmalaya

Berita Terbaru