Eksposeinvestigasi – Kota Pekalongan – Sebuah kios yang berada di Jalan Gajah Mada, Ruko Gama Plaza, Kelurahan Kramatsari, Kecamatan Pekalongan Barat, Kota Pekalongan, diduga menjadi lokasi peredaran obat keras golongan G secara bebas, Sabtu (1/8/26).
Informasi tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh sejumlah awak media dengan mendatangi lokasi untuk melakukan penelusuran.
Saat berada di lokasi, awak media mendapati beberapa pria muda silih berganti mendatangi kios tersebut. Salah seorang pria yang ditemui bahkan mengaku hendak membeli obat keras.
“Saya beli Tramadol,” ujarnya kepada awak media.
Tak lama kemudian, awak media bertemu dengan seorang pria yang mengaku bernama Akbar. Kepada awak media, ia mengaku baru bekerja di kios tersebut selama kurang lebih lima bulan.
Akbar mengaku tidak mengetahui siapa pemilik kios tersebut. Namun, ia menyebut operasional lapangan dikoordinasikan oleh seseorang yang menurut pengakuannya bertugas mengatur aktivitas di lokasi.
Ia juga mengaku kios tersebut menjual berbagai jenis obat keras golongan G, di antaranya Eximer, Tramadol, dan Double Y. Menurut pengakuannya, omzet penjualan di kios tersebut mencapai angka yang cukup fantastis.
“Kalau hari Jumat omzet bisa sampai Rp3 juta, kalau hari biasa sekitar Rp1,5 juta sampai Rp2 juta,” ungkapnya.
Berbekal informasi dan hasil temuan di lapangan, awak media kemudian mendatangi Polsek Pekalongan Barat untuk melaporkan dugaan aktivitas peredaran obat keras tersebut. Namun, petugas piket mengarahkan agar laporan disampaikan ke Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota.
Awak media pun mendatangi Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota. Sesampainya di sana, petugas meminta awak media untuk menunggu. Namun, setelah menunggu selama beberapa jam, tidak terlihat adanya langkah ataupun tindak lanjut atas informasi yang telah disampaikan.
Merasa laporannya tidak segera ditindaklanjuti, awak media kemudian menghubungi Call Center Polri 110 dengan harapan laporan tersebut dapat diteruskan kepada petugas yang berwenang. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan yang terlihat di lokasi yang dilaporkan.
Menanggapi hal tersebut, aktivis Rachman menyampaikan kritik keras terhadap lambannya respons aparat kepolisian terhadap laporan masyarakat maupun awak media.
Menurutnya, dugaan peredaran obat keras golongan G bukanlah persoalan sepele karena dampaknya sangat meresahkan masyarakat, terutama generasi muda.
“Kalau informasi sudah disampaikan secara langsung ke kantor polisi, bahkan diteruskan lagi melalui Call Center 110, tetapi tetap tidak ada respons yang nyata, maka wajar jika publik mempertanyakan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran obat keras golongan G. Jangan sampai muncul anggapan bahwa laporan masyarakat hanya didengar, tetapi tidak ditindaklanjuti,” tegas Rachman.
Rachman juga meminta jajaran pimpinan Kepolisian, mulai dari Kapolres Pekalongan Kota hingga Polda Jawa Tengah, untuk melakukan evaluasi terhadap mekanisme penerimaan dan penanganan laporan masyarakat.
“Jangan biarkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian terkikis hanya karena laporan yang terkesan diabaikan. Bila memang ada dugaan tindak pidana, segera lakukan penyelidikan secara profesional dan transparan. Jika laporan dianggap belum memenuhi unsur, sampaikan penjelasannya kepada pelapor. Jangan dibiarkan menggantung tanpa kepastian,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak Polres Pekalongan Kota terkait tindak lanjut atas laporan dugaan peredaran obat keras golongan G tersebut.
(Red)









