Eksposeinvestigasi.com – Tegal – Sebuah mobil box berwarna merah dengan nomor polisi E 8090 KE diamankan setelah diduga digunakan untuk mengangkut BBM jenis Solar bersubsidi yang diperoleh dari sejumlah SPBU di wilayah Kabupaten Tegal hingga Kota Pemalang, Senin (3/8/26).
Kasus tersebut terungkap saat sejumlah awak media menemukan kendaraan itu hendak melakukan pengisian Solar di SPBU 44.52105 yang berlokasi di Jalan Raya Demangharjo, Desa Demangharjo, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Saat dikonfirmasi di lokasi, pengemudi yang mengaku bernama Topik mengakui bahwa mobil box yang dikemudikannya membawa tiga kempu dengan kapasitas satu kempu sekitar 970 liter. Saat itu, menurut pengakuannya, kempu tersebut telah terisi sekitar 250 liter Solar bersubsidi.
“Sekarang baru terisi sekitar 250 liter. Solar ini saya ambil dari lima SPBU yang berbeda, setiap isi sekitar lima ratus ribu,” ujar Topik kepada awak media.
Topik juga mengakui bahwa Solar tersebut diperoleh melalui lima kali pengisian di lima SPBU berbeda, masing-masing senilai sekitar Rp500 ribu.
Lebih lanjut, Topik secara terbuka mengungkapkan bahwa setiap selesai melakukan pengisian di satu SPBU, kendaraan yang digunakannya mengganti pelat nomor kendaraan dan barcode agar dapat kembali membeli Solar bersubsidi di SPBU lainnya.
“Kalau habis isi di satu SPBU, plat nomor sama barcode diganti lagi sebelum masuk ke SPBU berikutnya,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa dirinya hanya bekerja sebagai sopir dan bukan sebagai pemilik usaha tersebut.
“Saya cuma kerja. Dibayar Rp300 ribu kalau kempu sudah penuh sekitar 970 liter. Bosnya namanya Sembir,” kata Topik.
Menurut pengakuannya, Sembir diduga memiliki sedikitnya 10 armada yang terdiri dari berbagai jenis kendaraan, termasuk truk Fuso, yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas serupa.
“Setahu saya armada milik Pak Sembir ada sekitar sepuluh, di antaranya kendaraan jenis Fuso. Solar yang sudah terkumpul selanjutnya dibawa ke gudang di wilayah Kabupaten Tegal,” tuturnya.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap isi kendaraan, awak media melihat terdapat tiga kempu berkapasitas besar di dalam box mobil. Selain itu, juga ditemukan puluhan pelat nomor kendaraan serta beberapa barcode yang diduga digunakan untuk mempermudah pengisian Solar bersubsidi di berbagai SPBU.
Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang dilakukan secara terorganisir dan berpotensi merugikan keuangan negara serta masyarakat yang berhak memperoleh Solar bersubsidi.
Atas dasar temuan tersebut, awak media kemudian meminta pengemudi untuk menuju Polsek Warureja guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, mobil box beserta pengemudinya telah diamankan di Polsek Warureja, Polres Tegal, Polda Jawa Tengah.
Aparat kepolisian diharapkan dapat mengembangkan penyelidikan dengan menelusuri asal-usul barcode dan pelat nomor kendaraan yang diduga digunakan, mengungkap keberadaan gudang penyimpanan Solar, serta memeriksa pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Bila terbukti memenuhi unsur tindak pidana, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Red)









