8.000 Liter Solar HSD Diangkut PT Sumber Bumi Persada, Dokumen Lengkap atau Masih Menyisakan Tanda Tanya?

- Jurnalis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eksposeinvestigasi.com – SERANG — Sebuah kendaraan transportir bernomor polisi B 9008 JMY yang mengangkut sekitar 8.000 liter Solar HSD sempat diamankan ke Unit Tipidter Polres Serang setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian nomor segel antara segel fisik yang terpasang pada kendaraan dengan nomor segel yang tercantum dalam dokumen surat jalan, Kamis (15/10/2026).

Kendaraan tersebut diketahui berada di Jalan Tol Merak–Jakarta, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, saat sedang beristirahat. Sejumlah awak media yang melintas kemudian melakukan konfirmasi kepada pengemudi yang mengaku bernama Andreas, terkait muatan serta kelengkapan dokumen pengangkutan.

Pada saat proses konfirmasi berlangsung, Patroli Timsus Rajawali yang sebelumnya mencurigai keberadaan kendaraan tersebut turut melakukan pengecekan terhadap kendaraan beserta dokumen yang dibawa.

Dalam pemeriksaan awal di lapangan, muncul dugaan adanya ketidaksesuaian nomor segel yang terpasang secara fisik pada kendaraan dengan nomor segel yang tercantum dalam surat jalan.

Atas kondisi tersebut, kendaraan kemudian dibawa ke Unit Tipidter Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut.

Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan oleh pengemudi, terdapat surat jalan tertanggal 14 Oktober 2026 yang mencantumkan muatan Minyak Diesel sebanyak 8.000 liter, dengan nomor kendaraan B 9008 JMY dan nomor segel 000689–000690. Dalam dokumen tersebut, pihak transportir tercantum atas nama PT Sumber Bumi Persada.

Namun, setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di Unit Tipidter Polres Serang, kendaraan transportir tersebut kemudian dilepaskan.

Saat dikonfirmasi awak media mengenai alasan kendaraan dilepaskan, Briptu M. Dandi Rusmani, anggota Unit Tipidter Polres Serang, menyampaikan bahwa dokumen kendaraan dinyatakan lengkap.

“Surat-suratnya lengkap dan ini atas perintah dari pimpinan,” jelasnya kepada awak media.

Briptu Dandi juga menunjukkan dokumen faktur pajak tertanggal 15 Oktober 2026 yang mencantumkan produk SOLAR HSD sebanyak 8.000 liter, dengan nilai transaksi sebesar Rp124 juta. Dalam dokumen tersebut, PT Sumber Bumi Persada tercantum sebagai penjual, sedangkan Selago Makmur Plantation tercantum sebagai pembeli.

Baca Juga :  Kapolda Banten Beserta Staf dan Jajaran Ucapkan Selamat Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari

Meski surat jalan dan faktur telah ditunjukkan, pemeriksaan administrasi terhadap pengangkutan BBM tidak semata-mata berhenti pada kedua dokumen tersebut.

Loading Order (LO) dan Delivery Order (DO) juga menjadi bagian penting dalam menelusuri rangkaian administrasi pemuatan hingga penyerahan barang.

Secara umum, LO berkaitan dengan perintah atau instruksi pemuatan. Dokumen tersebut dapat digunakan untuk menelusuri pihak yang memberikan perintah pemuatan, jenis dan volume BBM, lokasi pemuatan, serta waktu pemuatan.

Sementara DO berkaitan dengan perintah pengiriman atau penyerahan barang kepada pihak penerima. Dokumen tersebut penting untuk melihat pihak penerima, jumlah barang yang dikirim, tujuan pengiriman, serta kesesuaian antara barang yang diangkut dengan dokumen pengiriman.

Dengan demikian, apabila kendaraan B 9008 JMY mengangkut 8.000 liter Solar HSD, maka kesesuaian antara LO, DO, surat jalan, faktur, identitas kendaraan, volume muatan, serta nomor segel menjadi hal yang penting untuk dipastikan.

Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan administratif yang perlu mendapat klarifikasi.
Apakah LO diterbitkan oleh pihak yang sama dengan pihak yang tercantum dalam dokumen transaksi?
Apakah DO mencantumkan pihak penerima yang sama dengan yang tercantum dalam faktur?
Apakah volume 8.000 liter yang tercantum dalam LO dan DO sesuai dengan surat jalan dan faktur?

Dan yang menjadi salah satu perhatian utama, apakah nomor segel dalam dokumen benar-benar sesuai dengan segel fisik yang terpasang pada kendaraan?

Pertanyaan tersebut penting karena dugaan ketidaksesuaian nomor segel sebelumnya menjadi salah satu alasan kendaraan dibawa ke Unit Tipidter Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Dirgahayu Kabupaten Tangerang ke-394, DPD LSM GEMPUR: Semakin Gemilang, Maju dan Sejahtera

Di sisi lain, setelah pemeriksaan, pihak kepolisian menyatakan bahwa surat-surat kendaraan lengkap dan kendaraan kemudian dilepaskan.

Perbedaan konteks antara temuan awal di lapangan dengan hasil pemeriksaan tersebut menjadi alasan penting bagi publik untuk memperoleh penjelasan yang lebih utuh mengenai dokumen apa saja yang telah diperiksa dan bagaimana hasil pemeriksaannya.

Publik tentu berkepentingan mengetahui apakah LO dan DO turut diperiksa, serta apakah seluruh dokumen tersebut dinyatakan sesuai dengan surat jalan, faktur, volume muatan, identitas kendaraan, dan nomor segel yang terpasang secara fisik.

Kesesuaian seluruh rantai administrasi, mulai dari asal muatan, proses pemuatan, pengangkutan hingga penyerahan kepada pihak penerima, penting untuk dipastikan secara transparan.

Terlebih, nilai transaksi yang tercantum dalam faktur mencapai Rp124 juta untuk 8.000 liter Solar HSD. Karena itu, kejelasan mengenai asal muatan, pihak yang memberikan perintah pemuatan, pihak penerima, dokumen pengangkutan, serta kesesuaian segel menjadi bagian penting untuk menjawab pertanyaan yang berkembang.

Jika seluruh dokumen dan rangkaian administrasi memang telah dinyatakan sesuai oleh pihak berwenang, maka penjelasan mengenai hasil pemeriksaan tersebut juga penting disampaikan secara terbuka.

Hal itu bukan semata-mata untuk menjawab pertanyaan awak media, tetapi juga untuk memberikan kepastian kepada publik sekaligus mencegah munculnya spekulasi maupun kesimpulan sepihak terkait status administrasi pengangkutan 8.000 liter Solar HSD tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Sumber Bumi Persada, PT Hualan Bardi Energi, Selago Makmur Plantation maupun Unit Tipidter Polres Serang sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.

(Red)

Follow WhatsApp Channel eksposeinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

NGERI! Diduga Lalai Proyek PUPR Banten Rp13,1 Miliar, Excavator Senggol Tiang Listrik Hingga Jatuh ke Jalan, 6 Orang Jadi Korban
Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Lodaya 2026, Waka Polda Jabar Sebut Angka Kecelakaan Turun 51 Persen
6,9 MILIAR AMBURADUL PROYEK SILUMAN ! Diduga Proyek Drainase Pamulang CV VANZ KARYA Tak Sesuai Papan Anggaran, Warga Komplain
Tiga Kali Salurkan Air Bersih, DPW LSM TAMPERAK Apresiasi Kepedulian Polresta Tangerang
Tiga Kali Salurkan Air Bersih, DPW LSM TAMPERAK Apresiasi Kepedulian Polresta Tangerang
Kapolda Jabar Gelar Shalat Jumat Keliling di Masjid Besar Kaum Ujung Berung, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat
Ruang Publik Bukan Arena Kekerasan, Polda Jabar Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi dengan Damai
9,6 MILIAR BERANTAKAN! Diduga Proyek Kali Serua PT Pikra Putri Mandiri Tinggalkan Puing, Warga RW 09,10,11 Maharta Menjerit
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:52 WIB

NGERI! Diduga Lalai Proyek PUPR Banten Rp13,1 Miliar, Excavator Senggol Tiang Listrik Hingga Jatuh ke Jalan, 6 Orang Jadi Korban

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Lodaya 2026, Waka Polda Jabar Sebut Angka Kecelakaan Turun 51 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:10 WIB

6,9 MILIAR AMBURADUL PROYEK SILUMAN ! Diduga Proyek Drainase Pamulang CV VANZ KARYA Tak Sesuai Papan Anggaran, Warga Komplain

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Tiga Kali Salurkan Air Bersih, DPW LSM TAMPERAK Apresiasi Kepedulian Polresta Tangerang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:14 WIB

Tiga Kali Salurkan Air Bersih, DPW LSM TAMPERAK Apresiasi Kepedulian Polresta Tangerang

Berita Terbaru