Eksposeinvestigasi.com Tangerang – Sebagai tindak lanjut atas temuannya, Aktivis Lingkungan Provinsi Banten, Ahmad Fahrul Rozi, mendatangi Kantor Desa Mekarjaya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, guna meminta klarifikasi langsung terkait izin usaha pembakaran limbah B3 milik Puji yang diduga beroperasi di Kampung Ranca Kebo, Kamis (15/1/26).
Kedatangan Rozi bertujuan untuk mempertanyakan sejauh mana pengetahuan dan pengawasan pihak desa terhadap aktivitas pembakaran limbah B3 yang dinilainya berisiko tinggi terhadap lingkungan dan kesehatan warga.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil maksimal lantaran Kepala Desa Mekarjaya, Purwahidin, tidak berada di kantor saat Rozi datang.
“Ketika saya datang ke kantor desa untuk menanyakan izin usaha pembakaran limbah B3, Kepala Desa tidak ada di tempat. Padahal persoalan ini menyangkut keselamatan lingkungan dan masyarakat,” ujar Rozi.
Tak berhenti di situ, Rozi kemudian mencoba menghubungi Kepala Desa Mekarjaya melalui pesan singkat untuk meminta penjelasan terkait izin lingkungan yang dimiliki oleh pelaku usaha pembakaran limbah B3 tersebut.
Dalam pesan singkatnya, Kepala Desa Mekarjaya, Purwahidin, memberikan respons singkat. “Ooh gitu, nanti saya cek ke lapangan,” tulis Purwahidin dalam balasan pesan kepada Rozi.
Rozi menilai respons tersebut belum menjawab substansi persoalan, terutama terkait kejelasan izin lingkungan dan pengawasan desa terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap bukan hanya sekadar cek lapangan, tapi ada langkah konkret. Jika tidak memiliki izin sesuai aturan, kegiatan itu harus dihentikan,” tegas Rozi.
Ia kembali menegaskan bahwa pemerintah desa memiliki peran penting dalam pengawasan kegiatan usaha di wilayahnya, terutama yang berkaitan dengan limbah B3 yang secara hukum memiliki pengaturan ketat.
Rozi juga menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan pembiaran oleh aparat setempat.
“Ini bukan persoalan pribadi, tapi kepentingan lingkungan dan keselamatan warga. Jangan sampai pemerintah desa terkesan tutup mata,” pungkasnya.
Selain itu, Rozi juga mengaku telah mencoba mengonfirmasi PLT Camat Panongan, H. Chaidir, S.Sos., M.Si, terkait persoalan tersebut. Namun hingga saat ini, belum ada tanggapan atau pernyataan resmi yang diberikan.
Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi secara tertulis dari Kepala Desa Mekarjaya terkait izin lingkungan pelaku usaha pembakaran limbah B3 milik Puji tersebut.









