Eksposeinvestigasi.com, Tasikmalaya – Aktivitas pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan jerigen dalam jumlah besar terpantau di SPBU 34.461.33, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (9/1/2026). Temuan tersebut memicu sorotan dari Aktivis Muda Jawa Barat.
Aktivis Muda Jawa Barat, Mario Pratama, S.I.Kom, selaku Ketua Bidang Humas, menilai praktik pengisian BBM menggunakan jerigen dalam skala besar patut dipertanyakan legalitas dan pengawasannya.
“SPBU sejatinya tidak diperkenankan melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen secara bebas. Jika benar ratusan jerigen disiapkan untuk diisi Pertalite, maka hal ini patut diduga sebagai penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tegas Rio kepada awak media.
Menurutnya, BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak dan harus disalurkan secara tepat sasaran, bukan untuk kepentingan penimbunan, distribusi ilegal, atau kepentingan komersial tertentu.
“Jika tidak diawasi dengan ketat, praktik seperti ini sangat merugikan negara dan masyarakat kecil. Kami mendesak BPH Migas, Pertamina, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan pengecekan dan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran,” tambahnya.
Sebagai informasi, penyaluran BBM bersubsidi telah diatur secara tegas oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan pada Sub Penyalur di Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar, atau Terpencil.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa petugas SPBU, baik yang dikelola BUMN maupun vendor swasta, wajib menyalurkan BBM bersubsidi sesuai peruntukan dan tidak melayani pembelian menggunakan jerigen tanpa rekomendasi resmi dari instansi berwenang.
Selain itu, BPH Migas juga telah menetapkan Perubahan atas Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024, yang mempertegas pengawasan, mekanisme penyaluran, serta sanksi administratif hingga rekomendasi penindakan hukum terhadap SPBU atau petugas yang terbukti melanggar ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.
Sementara itu, bagi pelaku usaha ilegal, penampung, atau penadah BBM bersubsidi seperti bensin maupun solar, berlaku Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang melarang setiap orang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Rio juga mengingatkan pentingnya peran pengawasan dari pihak Pertamina dan aparat kepolisian agar distribusi BBM bersubsidi tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu.
“Pengawasan harus diperketat. Jika terbukti melanggar, sanksi harus ditegakkan agar ada efek jera dan tidak menjadi preseden buruk dalam distribusi BBM bersubsidi,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU 34.461.33 Cipatujah belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas pengisian BBM menggunakan jerigen tersebut.









