Aktivis Muda Jabar Desak Audit SPBU Cipatujah Terkait Dugaan Penyalahgunaan Pertalite

- Jurnalis

Sabtu, 10 Januari 2026 - 23:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eksposeinvestigasi.com, Tasikmalaya – Aktivitas pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan jerigen dalam jumlah besar terpantau di SPBU 34.461.33, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (9/1/2026). Temuan tersebut memicu sorotan dari Aktivis Muda Jawa Barat.

Aktivis Muda Jawa Barat, Mario Pratama, S.I.Kom, selaku Ketua Bidang Humas, menilai praktik pengisian BBM menggunakan jerigen dalam skala besar patut dipertanyakan legalitas dan pengawasannya.

“SPBU sejatinya tidak diperkenankan melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen secara bebas. Jika benar ratusan jerigen disiapkan untuk diisi Pertalite, maka hal ini patut diduga sebagai penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tegas Rio kepada awak media.

Menurutnya, BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak dan harus disalurkan secara tepat sasaran, bukan untuk kepentingan penimbunan, distribusi ilegal, atau kepentingan komersial tertentu.

“Jika tidak diawasi dengan ketat, praktik seperti ini sangat merugikan negara dan masyarakat kecil. Kami mendesak BPH Migas, Pertamina, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan pengecekan dan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran,” tambahnya.

Baca Juga :  BRAVO POLSEK PAMULANG! Berkedok Bengkel Motor Jual Obat Golongan G Digerebek, 3 Pelaku Diamankan

Sebagai informasi, penyaluran BBM bersubsidi telah diatur secara tegas oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan pada Sub Penyalur di Daerah Tertinggal, Terdepan, Terluar, atau Terpencil.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa petugas SPBU, baik yang dikelola BUMN maupun vendor swasta, wajib menyalurkan BBM bersubsidi sesuai peruntukan dan tidak melayani pembelian menggunakan jerigen tanpa rekomendasi resmi dari instansi berwenang.

Selain itu, BPH Migas juga telah menetapkan Perubahan atas Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024, yang mempertegas pengawasan, mekanisme penyaluran, serta sanksi administratif hingga rekomendasi penindakan hukum terhadap SPBU atau petugas yang terbukti melanggar ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.

Baca Juga :  Kapolda Banten Melayat ke Rumah Duka Almarhum KH Ariman Anwar, Sampaikan Belasungkawa dan Doa

Sementara itu, bagi pelaku usaha ilegal, penampung, atau penadah BBM bersubsidi seperti bensin maupun solar, berlaku Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang melarang setiap orang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Rio juga mengingatkan pentingnya peran pengawasan dari pihak Pertamina dan aparat kepolisian agar distribusi BBM bersubsidi tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu.

“Pengawasan harus diperketat. Jika terbukti melanggar, sanksi harus ditegakkan agar ada efek jera dan tidak menjadi preseden buruk dalam distribusi BBM bersubsidi,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SPBU 34.461.33 Cipatujah belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas pengisian BBM menggunakan jerigen tersebut.

Follow WhatsApp Channel eksposeinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DKM Masjid Raya Al-Jabbar Ajak Warga Jabar Jaga Kondusivitas dan Keamanan Daerah
Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Kapolda Jabar Dorong Pembentukan Generasi Patriotik
Kapolda Jabar Sebut, Pasca Penyampaian Aspirasi di Sejumlah Titik di Kota Bandung Aman dan Kondusif
Penyampaian Aspirasi di Bandung Berjalan Aman dan Kondusif, Kepulangan Massa Dikawal Langsung Kabid Propam Polda Jabar
Diduga Dokumen Tak Lengkap, Mobil Transportir BBM PT PNER Diamankan Polres Gunungkidul
NGERI! Diduga Lalai Proyek PUPR Banten Rp13,1 Miliar, Excavator Senggol Tiang Listrik Hingga Jatuh ke Jalan, 6 Orang Jadi Korban
Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Lodaya 2026, Waka Polda Jabar Sebut Angka Kecelakaan Turun 51 Persen
6,9 MILIAR AMBURADUL PROYEK SILUMAN ! Diduga Proyek Drainase Pamulang CV VANZ KARYA Tak Sesuai Papan Anggaran, Warga Komplain
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:33 WIB

Ketua DKM Masjid Raya Al-Jabbar Ajak Warga Jabar Jaga Kondusivitas dan Keamanan Daerah

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:30 WIB

Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Kapolda Jabar Dorong Pembentukan Generasi Patriotik

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:27 WIB

Kapolda Jabar Sebut, Pasca Penyampaian Aspirasi di Sejumlah Titik di Kota Bandung Aman dan Kondusif

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:23 WIB

Penyampaian Aspirasi di Bandung Berjalan Aman dan Kondusif, Kepulangan Massa Dikawal Langsung Kabid Propam Polda Jabar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Diduga Dokumen Tak Lengkap, Mobil Transportir BBM PT PNER Diamankan Polres Gunungkidul

Berita Terbaru