Eksposeinvestigasi.com,Tangerang – Peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang dilakukan secara terang- terangan di Jalan Dipatiunus, Kecamatan Cibodas, seolah-olah para pelakunya kebal hukum. Rabu (19/11/2025).
Saat tim media melakukan konfirmasi di lokasi, pemilik usaha rokok ilegal yang diketahui bernama Ibrahim atau Burhan justru menunjukkan sikap tidak kooperatif. Ia merasa terganggu dengan kedatangan wartawan dan bahkan merekam serta memotret wartawan yang sedang bertugas.
“Sudah tahu tidak ada cukai, kenapa harus ditanya ini itu? Kenapa ganggu saya? Sudah datang ke sini mengganggu. Tanya-tanya itu mengganggu, Mbak. Saya kesel! Saya bukan cari untung banyak. Di Jakarta banyak yang jualan. Satu orang sudah foto dan videokan tempat saya. Saya tahu wartawan itu apa dan LSM itu apa. Mbak jadi wartawan sudah berapa tahun?” ujar Ibrahim dengan nada tinggi.

Tak berselang lama, seorang pria berbaju merah yang mengaku bernama Irwan, ponakan pemilik usaha, datang dan menegaskan bahwa usaha rokok ilegal itu disebut-sebut sudah memiliki “izin wilayah”.
“Saya ponakan pengusahanya. Itu om saya. Izin wilayah sudah ada. Aparat penegak hukum wilayah juga sudah ada. Tanya saja Kompol Rabiin, dia Kapolsek. Masa Mbak gak tahu?” ucap Irwan sambil menunjuk ke arah pemilik usaha, bernada menantang.
Pernyataan tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya keterlibatan atau pembiaran oleh oknum tertentu sehingga bisnis rokok ilegal di wilayah tersebut bisa berjalan lancar tanpa hambatan.
Merujuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, tindakan menjual, menawarkan, menyimpan, maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai merupakan tindak pidana.
Pasal 54 mengatur hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 58 menegaskan bahwa setiap pihak yang terlibat, baik penjual maupun pengedar, dapat dikenakan sanksi serupa.
Meski ancamannya berat, praktik rokok ilegal di wilayah Cibodas tampak tetap berlangsung secara bebas, memperlihatkan lemahnya pengawasan dan dugaan adanya “backup” dari oknum yang disebut oleh pihak keluarga pelaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kota Tangerang serta Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota belum dikonfirmasi terkait dugaan pembiaran maupun keterlibatan oknum seperti yang disampaikan oleh pihak keluarga pelaku.
Maraknya peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, namun juga memperlihatkan potensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan apabila benar terdapat oknum aparat yang terlibat atau membiarkan pelanggaran hukum tersebut terjadi.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Bea Cukai dan kepolisian untuk menindak para pelaku serta mengusut dugaan adanya “perlindungan” terhadap bisnis ilegal di Cibodas tersebut.









