Arogan, Penjual Rokok Ilegal di Cibodas Sebut Nama Kapolsek Saat Dikonfirmasi

- Jurnalis

Sabtu, 22 November 2025 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eksposeinvestigasi.com,Tangerang – Peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang dilakukan secara terang- terangan di Jalan Dipatiunus, Kecamatan Cibodas, seolah-olah para pelakunya kebal hukum. Rabu (19/11/2025).

Saat tim media melakukan konfirmasi di lokasi, pemilik usaha rokok ilegal yang diketahui bernama Ibrahim atau Burhan justru menunjukkan sikap tidak kooperatif. Ia merasa terganggu dengan kedatangan wartawan dan bahkan merekam serta memotret wartawan yang sedang bertugas.

“Sudah tahu tidak ada cukai, kenapa harus ditanya ini itu? Kenapa ganggu saya? Sudah datang ke sini mengganggu. Tanya-tanya itu mengganggu, Mbak. Saya kesel! Saya bukan cari untung banyak. Di Jakarta banyak yang jualan. Satu orang sudah foto dan videokan tempat saya. Saya tahu wartawan itu apa dan LSM itu apa. Mbak jadi wartawan sudah berapa tahun?” ujar Ibrahim dengan nada tinggi.

Oplus_16908288

Tak berselang lama, seorang pria berbaju merah yang mengaku bernama Irwan, ponakan pemilik usaha, datang dan menegaskan bahwa usaha rokok ilegal itu disebut-sebut sudah memiliki “izin wilayah”.

Baca Juga :  Dramatis Sikat Thailand di Final ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Menang, Kapolda Jabar Ucapkan Selamat

“Saya ponakan pengusahanya. Itu om saya. Izin wilayah sudah ada. Aparat penegak hukum wilayah juga sudah ada. Tanya saja Kompol Rabiin, dia Kapolsek. Masa Mbak gak tahu?” ucap Irwan sambil menunjuk ke arah pemilik usaha, bernada menantang.

Pernyataan tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya keterlibatan atau pembiaran oleh oknum tertentu sehingga bisnis rokok ilegal di wilayah tersebut bisa berjalan lancar tanpa hambatan.

Merujuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, tindakan menjual, menawarkan, menyimpan, maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai merupakan tindak pidana.

Pasal 54 mengatur hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 58 menegaskan bahwa setiap pihak yang terlibat, baik penjual maupun pengedar, dapat dikenakan sanksi serupa.

Baca Juga :  Dirlantas Polda Jabar Tekankan Pelayanan Presisi dan Kolaborasi

Meski ancamannya berat, praktik rokok ilegal di wilayah Cibodas tampak tetap berlangsung secara bebas, memperlihatkan lemahnya pengawasan dan dugaan adanya “backup” dari oknum yang disebut oleh pihak keluarga pelaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kota Tangerang serta Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota belum dikonfirmasi terkait dugaan pembiaran maupun keterlibatan oknum seperti yang disampaikan oleh pihak keluarga pelaku.

Maraknya peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, namun juga memperlihatkan potensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan apabila benar terdapat oknum aparat yang terlibat atau membiarkan pelanggaran hukum tersebut terjadi.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Bea Cukai dan kepolisian untuk menindak para pelaku serta mengusut dugaan adanya “perlindungan” terhadap bisnis ilegal di Cibodas tersebut.

Follow WhatsApp Channel eksposeinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DKM Masjid Raya Al-Jabbar Ajak Warga Jabar Jaga Kondusivitas dan Keamanan Daerah
Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Kapolda Jabar Dorong Pembentukan Generasi Patriotik
Kapolda Jabar Sebut, Pasca Penyampaian Aspirasi di Sejumlah Titik di Kota Bandung Aman dan Kondusif
Penyampaian Aspirasi di Bandung Berjalan Aman dan Kondusif, Kepulangan Massa Dikawal Langsung Kabid Propam Polda Jabar
Diduga Dokumen Tak Lengkap, Mobil Transportir BBM PT PNER Diamankan Polres Gunungkidul
NGERI! Diduga Lalai Proyek PUPR Banten Rp13,1 Miliar, Excavator Senggol Tiang Listrik Hingga Jatuh ke Jalan, 6 Orang Jadi Korban
Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Lodaya 2026, Waka Polda Jabar Sebut Angka Kecelakaan Turun 51 Persen
6,9 MILIAR AMBURADUL PROYEK SILUMAN ! Diduga Proyek Drainase Pamulang CV VANZ KARYA Tak Sesuai Papan Anggaran, Warga Komplain
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:33 WIB

Ketua DKM Masjid Raya Al-Jabbar Ajak Warga Jabar Jaga Kondusivitas dan Keamanan Daerah

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:30 WIB

Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Kapolda Jabar Dorong Pembentukan Generasi Patriotik

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:27 WIB

Kapolda Jabar Sebut, Pasca Penyampaian Aspirasi di Sejumlah Titik di Kota Bandung Aman dan Kondusif

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:23 WIB

Penyampaian Aspirasi di Bandung Berjalan Aman dan Kondusif, Kepulangan Massa Dikawal Langsung Kabid Propam Polda Jabar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Diduga Dokumen Tak Lengkap, Mobil Transportir BBM PT PNER Diamankan Polres Gunungkidul

Berita Terbaru