Di Balik Terpal Biru Sukaluyu, Dugaan Peredaran Obat Keras Golongan G Berlangsung Berbulan-bulan

- Jurnalis

Senin, 27 April 2026 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cianjur, Eksposeinvestigasi.com – Aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras golongan G terungkap di pinggir Jalan Raya Bandung–Cianjur, tepatnya di wilayah Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Minggu (24/4/26).

Praktik tersebut diduga berlangsung secara terselubung di balik lapak yang ditutupi terpal berwarna biru, sehingga tidak mudah terlihat oleh pengguna jalan.

Saat dikonfirmasi, seorang pria yang mengaku bernama Doles menyebut aktivitas itu telah berjalan selama kurang lebih tiga bulan.

“Bosnya bernama Jun. Saya hanya pekerja. Obat yang dijual ada dua jenis, tramadol dan hexymer,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan harga jual yang ditawarkan secara terbuka. Tramadol disebut dijual seharga Rp15.000 untuk dua butir, sementara Hexymer Rp10.000 untuk lima butir.

Baca Juga :  Personel Polda Jabar Ukir Prestasi, AIPTU Lia Juara 1 Police Women Run Kategori Master TNI-Polri 10 KM di Bukittinggi

Kedua jenis obat tersebut diketahui termasuk kategori obat keras yang peredarannya wajib diawasi ketat dan tidak diperbolehkan dijual bebas tanpa resep dokter.

Lebih lanjut, Doles menyebut lokasi tersebut merupakan pindahan dari titik sebelumnya yang tidak jauh dari lokasi saat ini, yakni di area sebelum memasuki Kota Cianjur dari arah Bandung.

Meski aktivitas ini diduga telah berlangsung cukup lama, belum ada informasi pasti terkait besaran omzet yang dihasilkan. Doles mengaku tidak mengetahui atau enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai hal tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan peredaran obat keras di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Operasi Antik Lodaya 2026, Polda Jabar Perketat Pengawasan Digital

Sebagai informasi, peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap hukum di Indonesia. Pemerintah melalui Undang-Undang Kesehatan telah mengatur secara tegas larangan serta sanksi bagi pelanggarnya.

Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan menyebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dipidana penjara serta dikenakan denda hingga miliaran rupiah.

Pasal 436 Undang-Undang Kesehatan juga menegaskan bahwa setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar terancam pidana penjara dan denda dalam jumlah besar.

Penjualan bebas obat keras seperti Tramadol dan Trihexyphenidyl tanpa resep dokter termasuk dalam kategori penyalahgunaan sediaan farmasi yang dapat dikenakan sanksi pidana.

Penulis : Red

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel eksposeinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DKM Masjid Raya Al-Jabbar Ajak Warga Jabar Jaga Kondusivitas dan Keamanan Daerah
Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Kapolda Jabar Dorong Pembentukan Generasi Patriotik
Kapolda Jabar Sebut, Pasca Penyampaian Aspirasi di Sejumlah Titik di Kota Bandung Aman dan Kondusif
Penyampaian Aspirasi di Bandung Berjalan Aman dan Kondusif, Kepulangan Massa Dikawal Langsung Kabid Propam Polda Jabar
Diduga Dokumen Tak Lengkap, Mobil Transportir BBM PT PNER Diamankan Polres Gunungkidul
NGERI! Diduga Lalai Proyek PUPR Banten Rp13,1 Miliar, Excavator Senggol Tiang Listrik Hingga Jatuh ke Jalan, 6 Orang Jadi Korban
Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Lodaya 2026, Waka Polda Jabar Sebut Angka Kecelakaan Turun 51 Persen
6,9 MILIAR AMBURADUL PROYEK SILUMAN ! Diduga Proyek Drainase Pamulang CV VANZ KARYA Tak Sesuai Papan Anggaran, Warga Komplain
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:33 WIB

Ketua DKM Masjid Raya Al-Jabbar Ajak Warga Jabar Jaga Kondusivitas dan Keamanan Daerah

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:30 WIB

Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Kapolda Jabar Dorong Pembentukan Generasi Patriotik

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:27 WIB

Kapolda Jabar Sebut, Pasca Penyampaian Aspirasi di Sejumlah Titik di Kota Bandung Aman dan Kondusif

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:23 WIB

Penyampaian Aspirasi di Bandung Berjalan Aman dan Kondusif, Kepulangan Massa Dikawal Langsung Kabid Propam Polda Jabar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Diduga Dokumen Tak Lengkap, Mobil Transportir BBM PT PNER Diamankan Polres Gunungkidul

Berita Terbaru