Eksposeinvestigasi.com,Karawang, – Warga Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, mengeluhkan adanya dugaan aktivitas penjualan obat-obatan keras jenis Tramadol dan Hexymer yang diduga berlangsung secara bebas di wilayah tersebut. Aktivitas itu disebut-sebut meresahkan masyarakat karena dilakukan di lokasi terbuka dan terkesan tanpa pengawasan hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, lokasi pada hari Rabu 7 Januari 2026. Yang diduga menjadi tempat transaksi berada di area perkebunan dan lahan terbuka, yang disamarkan dengan tenda sederhana. Dari pantauan di lapangan, tampak beberapa orang berkumpul di lokasi tersebut, diduga sedang menunggu atau melakukan transaksi.
Warga juga menyebutkan bahwa tempat tersebut dijaga oleh seorang pria yang dikenal dengan panggilan “Cobra”, yang disebut-sebut berasal dari Aceh. Namun hingga berita ini diturunkan, identitas dan keterlibatan pihak tersebut masih sebatas keterangan warga dan belum dapat dipastikan kebenarannya
“Kalau malam sering ramai, banyak anak muda datang. Kami khawatir ini peredaran obat keras,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Peredaran Tramadol dan Hexymer sendiri merupakan pelanggaran hukum jika dijual tanpa resep dan izin resmi, karena termasuk obat keras yang dapat menimbulkan ketergantungan serta berdampak buruk bagi kesehatan, terutama di kalangan remaja.
Warga berharap Aparat Penegak Hukum (APH), baik kepolisian maupun instansi terkait, segera melakukan penyelidikan dan penindakan guna memastikan kebenaran informasi tersebut serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Banyusari.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan peredaran obat terlarang tersebut. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.









