Eksposeinvestigasi.com, Bandung Barat– Upaya pengungkapan dugaan peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol dan Eximer di kawasan Cipatik, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, diduga mendapat perlawanan, Minggu (11/1/25).
Seorang pria yang disebut-sebut sebagai beking dari aktivitas ilegal tersebut diduga melakukan intimidasi terhadap wartawan dan memaksa agar pemberitaan ditakedown.
Pria yang mengaku bernama Luki itu diduga tidak terima atas pemberitaan yang mengungkap praktik peredaran obat keras di wilayah Cipatik. Ia secara langsung menekan wartawan dengan permintaan agar berita segera dihapus, disertai pernyataan bernada ancaman dan intimidatif.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Luki secara terbuka menyebut bahwa penulisan berita tersebut dianggap sebagai tindakan “mencari masalah”.
“Jangan cari-cari masalah. Jangan suka ganggu rumah orang,” ujar Luki,
sebagaimana disampaikan wartawan yang menerima intimidasi tersebut.
Pernyataan itu dinilai sebagai bentuk tekanan serius terhadap kebebasan pers dan kerja jurnalistik. Apalagi, intimidasi tersebut diduga berkaitan langsung dengan upaya menutupi praktik peredaran obat keras yang sebelumnya telah diungkap secara terbuka berdasarkan temuan lapangan dan keterangan narasumber.
Tindakan intimidatif ini semakin memperkuat dugaan bahwa peredaran obat keras di Cipatik bukan sekadar ulah pedagang kecil, melainkan diduga dilindungi oleh pihak-pihak tertentu yang merasa terganggu ketika praktik ilegal tersebut disorot ke publik.
Insiden ini memunculkan pertanyaan besar:
jika pemberitaan saja sudah mendapat tekanan, sejauh apa jaringan dan perlindungan terhadap bisnis obat keras ini bekerja?
Perlu diketahui, kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. Setiap bentuk ancaman, intimidasi, atau upaya menghalang-halangi tugas wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Masyarakat dan insan pers kini mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Cimahi dan Polda Jawa Barat, untuk segera turun tangan. Bukan hanya mengusut dugaan peredaran obat keras, tetapi juga menyelidiki dugaan intimidasi terhadap wartawan yang berupaya menjalankan fungsi kontrol sosial.
Jika intimidasi semacam ini dibiarkan, maka bukan hanya hukum yang dilecehkan, tetapi juga kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar. Negara tidak boleh kalah oleh premanisme berkedok “beking” bisnis ilegal.









