Eksposeinvestigasi.com,Bandung Barat – Peredaran obat keras golongan G di Jalan Raya Cipatik, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, kini bukan lagi sekadar dugaan. Praktik ilegal itu berlangsung terang-terangan, terbuka, dan nyaris tanpa rasa takut, seolah hukum tak berlaku di wilayah tersebut.
Ironis dan memprihatinkan, meskipun lokasi tersebut sudah berkali-kali dilaporkan baik melalui pemberitaan media maupun pengaduan resmi ke layanan kepolisian 110, aktivitas penjualan Tramadol dan Hexymer di belakang sebuah kios itu tetap berjalan normal hingga saat ini.kamis (08/01/2026)
Apakah aparat tidak tahu, tidak mampu, atau justru sengaja membiarkan?
Awak media yang turun langsung ke lokasi mendapati dua pria yang diduga kuat sebagai penjual obat keras. Tanpa rasa cemas, keduanya mengaku bernama Alex dan Bagus.
“Tramadol Rp5 ribu per butir, Eximer Rp5 ribu dapat empat butir. Sehari bisa dapat Rp2 juta sampai Rp3 juta,” ujar Bagus kepada wartawan.
Pengakuan itu bukan hanya mengejutkan, tetapi juga menelanjangi lemahnya pengawasan hukum. Bagus bahkan dengan gamblang menyebut bahwa dirinya hanya pekerja, sementara pemilik lapak disebut bernama Boy.
“Saya cuma kerja, Bang. Bosnya Boy. Kalau mau, nanti saya telepon dulu bos saya,” katanya tanpa sedikit pun menunjukkan rasa takut.
Peredaran obat keras di Cipatik diduga telah menjadi bisnis aman dan nyaman, bukan operasi sembunyi-sembunyi.
Lebih jauh, sejumlah narasumber menyebut aktivitas ini sudah berlangsung lama, namun tidak pernah benar-benar ditindak.
Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis, bahkan potensi “zona aman” bagi pelaku peredaran obat keras.
Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Cililin Polres Cimahi, IPDA Priyo Duantoro, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu rapat koordinasi dengan Forkopimcam. Pernyataan tersebut justru menimbulkan kekecewaan.
Sebab di saat aparat “menunggu rapat”, obat keras terus dijual, generasi muda terus dirusak, dan uang haram terus mengalir setiap hari.
Sementara itu, Kapolsek Cililin AKP D.M.S. Andriani S, S.Pd., hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi, memperkuat kesan bungkamnya aparat di tengah kegelisahan masyarakat.
Jika laporan berulang, bukti lapangan terbuka, dan pengakuan penjual sudah sedemikian gamblang, lalu apa lagi yang ditunggu?
Publik mendesak Kapolres Cimahi hingga Kapolda Jawa Barat untuk turun tangan langsung. Sebab bila praktik ini terus dibiarkan, maka wibawa hukum patut dipertanyakan, dan aparat akan dinilai gagal melindungi masyarakat dari kejahatan narkotika terselubung berkedok obat keras.
Negara tidak boleh kalah oleh pengedar.Jika tidak segera ditindak, maka pembiaran ini akan tercatat sebagai tamparan keras bagi penegakan hukum di Kabupaten Bandung Barat.









