Diduga Jadi Lokasi Peredaran Obat Keras Golongan G, Tiga Orang Diserahkan ke Polsek Kelapa Dua Bersama Ratusan Butir Barang Bukti

- Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eksposeinvestigasi.com,Tangerang – Tiga orang yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras golongan G diamankan oleh sejumlah awak media di sebuah lokasi di Jalan Diklat Pemda, Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu (25/7/2026).

Ketiga terduga tersebut diketahui berinisial R.R., Z., dan T.B. Hal itu mengacu pada nama pemilik tiga unit telepon genggam yang tercantum dalam Berita Acara Serah Terima Barang yang diterima Polsek Kelapa Dua.

Ketiga orang tersebut kemudian diserahkan ke Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan oleh sejumlah awak media bersama barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras golongan G.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal, Ribuan Butir Disita

Menurut keterangan sejumlah awak media yang berada di lokasi, awalnya mereka merasa curiga karena bangunan tersebut tampak tertutup dari bagian depan. Namun, transaksi diduga dilakukan melalui celah pagar bambu, sehingga memunculkan dugaan adanya aktivitas ilegal.

Setelah dilakukan penelusuran, lokasi tersebut diduga digunakan sebagai tempat transaksi obat keras golongan G tanpa izin.

Dari lokasi, awak media bersama warga mendapati tiga orang yang diduga sebagai pengedar, yakni R.R., Z., dan T.B., beserta ratusan butir obat keras golongan G.

Baca Juga :  Lakalantas Minibus dan Sepeda Listrik, Satlantas Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan

Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang yang dibuat di Polsek Kelapa Dua, barang bukti yang diserahkan kepada penyidik meliputi 846 butir Eximer, 150 butir Tramadol, 180 butir Triex, 12 butir Kamlet, 20 butir Alfazolam, 13 butir Mersi, tiga unit telepon genggam yang diduga milik R.R., Z., dan T.B., serta uang tunai sebesar Rp380.000.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan, mengenai status hukum ketiga terduga maupun perkembangan penyelidikan atas dugaan tindak pidana peredaran obat keras golongan G tersebut

Penulis : Red

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel eksposeinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puluhan Pengguna Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis di Wanaraja Terjaring Penertiban Polisi
Gegerkan Warga, Penemuan Mayat Janin Bayi di Tarogong Kaler. Polisi Lakukan Oleh TKP
Polres Garut Ungkap Peredaran Obat Keras Terbatas Ilegal, Ratusan Butir dan Dua Orang Berhasil Diamankan
Polres Garut Ungkap Kasus Pengeroyokan di Tarogong Kaler, 22 Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Amankan Sopir Mabuk, Polsek Cilawu Cegah Kecelakaan di Jalan Raya Garut–Tasikmalaya
Cipta Kondusif, Polsek Wanaraja Gelar Operasi Miras di Wilayah Hukumnya
Truk Colt Diesel Alami Kecelakaan Tunggal di Jalan Garut–Tasikmalaya, Polisi Lakukan Evakuasi
Kapolda Metro Jaya Cup 2026 Meriah, Ratusan Kicau Mania Adu Gacor di Tangerang
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Puluhan Pengguna Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis di Wanaraja Terjaring Penertiban Polisi

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:23 WIB

Gegerkan Warga, Penemuan Mayat Janin Bayi di Tarogong Kaler. Polisi Lakukan Oleh TKP

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Polres Garut Ungkap Peredaran Obat Keras Terbatas Ilegal, Ratusan Butir dan Dua Orang Berhasil Diamankan

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:13 WIB

Polres Garut Ungkap Kasus Pengeroyokan di Tarogong Kaler, 22 Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:10 WIB

Amankan Sopir Mabuk, Polsek Cilawu Cegah Kecelakaan di Jalan Raya Garut–Tasikmalaya

Berita Terbaru