Eksposeinvestigasi.com,Bandung – Meskipun sebelumnya sempat dipasangi garis polisi, sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi peredaran obat keras jenis Tramadol di Jalan Raya Nagreg, Desa Citaman, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, kini kembali disinyalir beroperasi secara terbuka.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: siapa dalang di balik peredaran obat keras tersebut hingga aktivitasnya terkesan kebal terhadap hukum?
Dugaan tersebut diperkuat oleh keterangan seorang warga yang mengaku kerap membeli obat di lokasi yang berada tidak jauh dari sebuah warung bakso di kawasan tersebut. Ia menyebutkan bahwa transaksi masih berlangsung normal tanpa hambatan.

“Saya beli Tramadol di situ, harganya sekitar Rp5.000 per butir,” ungkapnya kepada awak media, Senin (23/3/2026).
Lebih lanjut, warga tersebut menilai aktivitas peredaran obat keras di lokasi itu sudah berlangsung lama dan sulit diberantas. Ia bahkan menduga adanya keterlibatan pihak tertentu yang membekingi praktik ilegal tersebut.
“Sudah lama itu, susah ditutup. Kalau ada razia paling tutup sebentar, habis itu buka lagi. Katanya ada oknum yang membekingi,” ujarnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Nagreg, Iptu Asus Saefudin Kurnia, S.H., memberikan tanggapan singkat melalui pesan WhatsApp.
“Sudah diingatkan secara persuasif. Sebaiknya dilaporkan ke Denpom atau Pomdam,” tulisnya.
Pernyataan tersebut justru memicu tanda tanya di kalangan publik. Mengapa dugaan peredaran obat ilegal yang jelas meresahkan masyarakat tidak ditindak tegas melalui mekanisme penegakan hukum, melainkan diarahkan ke instansi lain?
Untuk diketahui, Tramadol merupakan obat keras golongan G yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan dokter, serta hanya dapat diperoleh dengan resep resmi.
Peredaran dan penjualan obat keras tanpa izin melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta dapat dikenakan sanksi pidana bagi pelaku yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar atau tanpa keahlian dan kewenangan.
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk menindak tegas praktik peredaran obat keras yang berpotensi merusak generasi muda tersebut.









