Diduga Kebal Hukum, Sarang Tramadol di Nagreg Kembali Beroperasi Meski Pernah Digaris Polisi

- Jurnalis

Selasa, 24 Maret 2026 - 17:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eksposeinvestigasi.com,Bandung – Meskipun sebelumnya sempat dipasangi garis polisi, sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi peredaran obat keras jenis Tramadol di Jalan Raya Nagreg, Desa Citaman, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, kini kembali disinyalir beroperasi secara terbuka.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: siapa dalang di balik peredaran obat keras tersebut hingga aktivitasnya terkesan kebal terhadap hukum?

Dugaan tersebut diperkuat oleh keterangan seorang warga yang mengaku kerap membeli obat di lokasi yang berada tidak jauh dari sebuah warung bakso di kawasan tersebut. Ia menyebutkan bahwa transaksi masih berlangsung normal tanpa hambatan.

“Saya beli Tramadol di situ, harganya sekitar Rp5.000 per butir,” ungkapnya kepada awak media, Senin (23/3/2026).

Baca Juga :  Perkuat Pelayanan Kepolisian, Irwasda Polda Jabar Buka Rakernis SPKT T.A. 2026

Lebih lanjut, warga tersebut menilai aktivitas peredaran obat keras di lokasi itu sudah berlangsung lama dan sulit diberantas. Ia bahkan menduga adanya keterlibatan pihak tertentu yang membekingi praktik ilegal tersebut.

“Sudah lama itu, susah ditutup. Kalau ada razia paling tutup sebentar, habis itu buka lagi. Katanya ada oknum yang membekingi,” ujarnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Nagreg, Iptu Asus Saefudin Kurnia, S.H., memberikan tanggapan singkat melalui pesan WhatsApp.

“Sudah diingatkan secara persuasif. Sebaiknya dilaporkan ke Denpom atau Pomdam,” tulisnya.

Pernyataan tersebut justru memicu tanda tanya di kalangan publik. Mengapa dugaan peredaran obat ilegal yang jelas meresahkan masyarakat tidak ditindak tegas melalui mekanisme penegakan hukum, melainkan diarahkan ke instansi lain?

Baca Juga :  Polisi Bongkar Kasus TPPO, Lima Tersangka Terseret Kasus Eksploitasi Seksual

Untuk diketahui, Tramadol merupakan obat keras golongan G yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan dokter, serta hanya dapat diperoleh dengan resep resmi.

Peredaran dan penjualan obat keras tanpa izin melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, serta dapat dikenakan sanksi pidana bagi pelaku yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar atau tanpa keahlian dan kewenangan.

Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat masih menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk menindak tegas praktik peredaran obat keras yang berpotensi merusak generasi muda tersebut.

Follow WhatsApp Channel eksposeinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DKM Masjid Raya Al-Jabbar Ajak Warga Jabar Jaga Kondusivitas dan Keamanan Daerah
Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Kapolda Jabar Dorong Pembentukan Generasi Patriotik
Kapolda Jabar Sebut, Pasca Penyampaian Aspirasi di Sejumlah Titik di Kota Bandung Aman dan Kondusif
Penyampaian Aspirasi di Bandung Berjalan Aman dan Kondusif, Kepulangan Massa Dikawal Langsung Kabid Propam Polda Jabar
Diduga Dokumen Tak Lengkap, Mobil Transportir BBM PT PNER Diamankan Polres Gunungkidul
NGERI! Diduga Lalai Proyek PUPR Banten Rp13,1 Miliar, Excavator Senggol Tiang Listrik Hingga Jatuh ke Jalan, 6 Orang Jadi Korban
Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Lodaya 2026, Waka Polda Jabar Sebut Angka Kecelakaan Turun 51 Persen
6,9 MILIAR AMBURADUL PROYEK SILUMAN ! Diduga Proyek Drainase Pamulang CV VANZ KARYA Tak Sesuai Papan Anggaran, Warga Komplain
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:33 WIB

Ketua DKM Masjid Raya Al-Jabbar Ajak Warga Jabar Jaga Kondusivitas dan Keamanan Daerah

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:30 WIB

Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Kapolda Jabar Dorong Pembentukan Generasi Patriotik

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:27 WIB

Kapolda Jabar Sebut, Pasca Penyampaian Aspirasi di Sejumlah Titik di Kota Bandung Aman dan Kondusif

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:23 WIB

Penyampaian Aspirasi di Bandung Berjalan Aman dan Kondusif, Kepulangan Massa Dikawal Langsung Kabid Propam Polda Jabar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Diduga Dokumen Tak Lengkap, Mobil Transportir BBM PT PNER Diamankan Polres Gunungkidul

Berita Terbaru