Tangerang Selatan, Eksposeinvestigasi.com – Penegakan hukum di wilayah Polsek Serpong disinyalir tengah ditantang. Sebuah lokasi di Jl. BSD Bintaro No. 64, Kelurahan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, yang sebelumnya pernah digerebek Polsek Serpong karena dugaan penjualan obat keras daftar G, kini disinyalir kembali beroperasi, Informasi ini mencuat setelah warga Lengkong Karya melapor ke redaksi, sabtu (13 Juni 2026).
Menurut keterangan warga, lokasi tersebut sempat di grebek Polsek Serpong dan barang bukti diamankan. Namun sepekan terakhir, aktivitas mencurigakan kembali terlihat.
“Betul pernah digerebek Polsek. Sempat tutup beberapa minggu. Tapi sekarang buka lagi. Yang beli anak-anak muda, mulai dari pagi hari sampai malam hari rame. Dugaan kami jualannya sama: obat G,” ujar salah satu warga Lengkong Karya yang minta identitasnya diinisialkan demi keamanan.
Dari hasil penelusuran tim di lapangan Sabtu (13 Juni 2026) dini hari, lokasi tersebut tampak seperti toko apotik biasa . Namun beberapa pemuda terlihat keluar-masuk dengan cepat. Satu orang terlihat memasukkan sesuatu ke saku setelah transaksi di dalam.
Narasumber yang berhasil dimintai keterangan mengaku pernah membeli. “Bilangnya ‘barang’, harganya Rp5 ribu sampai Rp10 ribu per butir. Dibungkus struk. Jenisnya Tramadol sama Hexymer,” ucapnya.
Redaksi mengantongi rekaman pengakuan dan video aktivitas di depan lokasi sebagai bahan konfirmasi ke APH.
Warga atau masyarakat sekitar mengecam keras terkait dugaan toko tersebut dibekingi oknum Aparatur Penegak Hukum(APH) “Kalau sudah digerebek tapi berani buka lagi, ini pelecehan terhadap hukum. Polsek Serpong harus sikat sampai ke pemilik dan pemasoknya. Jangan cuma di amankan beberapa hari saja dan toko dibuka kembali” tegasnya.
Warga menduga ada ‘pemain’ di balik berani-bukanya kembali lokasi itu. “Logika sederhana: kalau tidak ada yang jamin ‘aman’, mana berani buka lagi di alamat yang sama persis? Kami minta Propam Polda Metro Jaya turun periksa. Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo, S.H.,S.I.K.,M.H. harus turun tangan,” katanya.
Kapolsek Serpong Kompol Suhardono,S.H.,M.M. & Kanit Reskrim AKP Joko Aprianto.S.H. segera gerebek ulang dan tetapkan tersangka pemilik, bukan hanya penjaga.
Sat Narkoba Polres Tangsel bongkar jaringan pemasok ke Jl. BSD Bintaro No. 64. Dan
Satpol PP & Dinkes Tangsel segel permanen lokasi. Cabut izin usaha jika ada.
BPOM Serang uji lab barang yang diduga beredar untuk bukti di pengadilan.
Ancaman Pidana 12 Tahun
Peredaran obat keras daftar G tanpa keahlian dan izin edar melanggar Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancamannya pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda Rp5 miliar. Jika terbukti ada oknum APH membekingi, dijerat Pasal 55 KUHP jo. UU Tipikor.
Sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi memberi hak jawab kepada pengelola lokasi di Jl. BSD Bintaro No. 64 dan seluruh pihak terkait 1×24 jam sejak berita ini tayang.
Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl adalah obat keras yang merusak saraf pusat. Efeknya: halusinasi, kecanduan, agresif, hingga memicu kriminalitas seperti begal dan tawuran. Korban mayoritas pelajar SMP-SMA.
Hingga berita ini ditayangkan Sabtu ( 13 Juni 2026) pukul 20:30 WIB, Kapolsek Serpong Kompol KOMPOL Suhardono, S.H.,M.M. dan Kanit Reskrim Polsek Serpong AKP Joko Aprianto, S.H.belum merespons konfirmasi tertulis yang dikirim redaksi sejak malam.
Penulis : Fadli Ifzi Nugraha
Editor : Redaksi









