Eksposeinvestigasi.com, Tegal – Sebuah kios yang berada di Jalan Raya Maribaya, Desa Maribaya, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, diduga menjadi lokasi peredaran obat keras golongan G, Senin (3/8/26).
Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah awak media melakukan penelusuran langsung ke lokasi dan memperoleh keterangan dari seorang pria yang mengaku sebagai penjual.
Pria yang mengaku bernama Cenong mengakui bahwa dirinya menjual berbagai jenis obat keras golongan G kepada pembeli.
“Tramadol dijual dengan harga Rp70 ribu per lempeng (10 butir), sedangkan Eximer Rp10 ribu per butir,” ujar Cenong kepada awak media.
Saat ditanya mengenai siapa pemilik usaha tersebut, Cenong mengaku tidak mengetahui identitas pemilik karena dirinya hanya bekerja sebagai penjaga kios.
“Saya hanya kerja. Buka dari jam 11 siang sampai jam 10 malam,” katanya.
Menurut pengakuannya, aktivitas penjualan di lokasi tersebut telah berlangsung cukup lama.
Keterangan serupa juga disampaikan oleh seorang warga sekitar yang mengaku bertugas sebagai petugas keamanan di kawasan tersebut. Ia mengaku resah dengan dugaan peredaran obat keras yang dinilai dapat mengancam keselamatan generasi muda.
“Kami khawatir anak-anak kami menjadi korban penyalahgunaan obat keras. Kami berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas,” ujarnya sambil meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga tersebut menambahkan, hampir setiap hari, terutama dari siang hingga malam, kios tersebut ramai didatangi pria-pria muda yang diduga hendak membeli obat keras golongan G.
“Aktivitasnya sudah berlangsung kurang lebih 10 bulan. Dari siang sampai malam selalu ramai didatangi pria muda,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, awak media kemudian melaporkan dugaan aktivitas tersebut ke Polsek Kramat, Polres Tegal, agar segera dilakukan penindakan.
Namun, sangat disayangkan, upaya tersebut belum membuahkan hasil. Saat petugas mendatangi lokasi, kios yang sebelumnya ramai didatangi para pria muda mendadak sepi dan tidak terlihat adanya aktivitas transaksi.
Salah seorang anggota Polsek Kramat yang mendatangi lokasi menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti informasi yang diterima dengan melakukan pemantauan lebih lanjut.
“Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang telah disampaikan. Selanjutnya kami akan melakukan pemantauan terhadap aktivitas di lokasi tersebut. Apabila nantinya ditemukan adanya dugaan tindak pidana atau aktivitas peredaran obat keras golongan G tanpa izin, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar anggota Polsek Kramat kepada awak media.
Penulis : Red
Editor : Redaksi









