Ditreskrimum Polda Banten Ringkus 4 Pelaku Pencurian Motor di Cikande

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, Eksposeinvestigasi.com – Polda Banten melalui Ditreskrimum Polda Banten berhasil meringkus empat orang pelaku berinisial RS, RA, AK, dan EM terkait Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.

Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan Kronologi kejadian tersebut.

“Berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 30 April 2026. Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 27 April 2026 di Jalan depan Toko Haikal Motor, Kampung Raab, Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku beraksi secara terorganisir dengan membagi peran masing-masing. Mereka berkeliling mencari sasaran sepeda motor yang terparkir, terutama di lokasi sepi atau di lingkungan permukiman warga,” jelas Kabidhumas Polda Banten pada Senin (04/05).

Selanjutnya, Kombes Pol Maruli mengatakan bahwa setelah menemukan target, pelaku yang berperan sebagai pemetik langsung merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T.

“Sementara itu, pelaku lain bertugas sebagai joki yang mengawasi situasi sekitar guna memastikan kondisi aman. Usai berhasil menguasai kendaraan, sepeda motor hasil curian dibawa ke lokasi tertentu untuk kemudian diserahkan kepada penadah dan dijual kembali. Para pelaku diduga telah melakukan aksinya di beberapa wilayah, di antaranya Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Lebak,” kata Kabidhumas Polda Banten.

Baca Juga :  Pisah Sambut Kapolresta Bandung, Tri Suhartanto Lanjutkan Estafet!

Kabidhumas Polda Banten menyampaikan identitas beserta peran masing-masing pelaku.

“RS berperan sebagai penyedia sarana dan prasarana, termasuk kendaraan operasional serta alat kejahatan, RA berperan sebagai joki sekaligus pemetik, AK berperan sebagai pemetik, EM berperan sebagai penadah,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita :

– 1 unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan sebagai sarana operasional pelaku dalam menjalankan aksi.

– 1 unit Honda Beat Street yang merupakan hasil tindak pidana pencurian.

– 6 buah kunci kontak yang diduga digunakan sebagai cadangan atau hasil bongkaran dari kendaraan korban.

– 1 buah gagang kunci letter T yang digunakan sebagai alat utama untuk merusak dan membuka kunci kontak kendaraan.

– 3 buah mata kunci letter T yang digunakan sebagai bagian dari alat untuk membobol kunci kendaraan.

Baca Juga :  Kapolda Banten Melayat ke Rumah Duka Almarhum KH Ariman Anwar, Sampaikan Belasungkawa dan Doa

– 1 buah magnet yang digunakan untuk membantu proses manipulasi sistem penguncian kendaraan.

– 1 buah golok diduga digunakan sebagai alat untuk mengancam atau berjaga apabila terjadi perlawanan.

– 1 pasang plat nomor yang digunakan untuk menyamarkan identitas kendaraan hasil curian.

– 1 buah baju batik lengan panjang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi.

– 1 buah jaket warna hitam yang digunakan sebagai penutup identitas pelaku.

– 2 buah helm warna hitam dan hijau yang digunakan untuk menyamarkan identitas serta menunjang mobilitas pelaku.

Kombes Pol Maruli menyebutkan pasal yang dikenakan kepada para tersangka.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHPidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” ucapnya.

Diakhir Polda Banten mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan tindak kejahatan atau membutuhkan bantuan kepolisian melalui layanan Call Center 110.

Penulis : Yayan Andriana Putra

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel eksposeinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Dokumen Tak Lengkap, Mobil Transportir BBM PT PNER Diamankan Polres Gunungkidul
NGERI! Diduga Lalai Proyek PUPR Banten Rp13,1 Miliar, Excavator Senggol Tiang Listrik Hingga Jatuh ke Jalan, 6 Orang Jadi Korban
Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Lodaya 2026, Waka Polda Jabar Sebut Angka Kecelakaan Turun 51 Persen
6,9 MILIAR AMBURADUL PROYEK SILUMAN ! Diduga Proyek Drainase Pamulang CV VANZ KARYA Tak Sesuai Papan Anggaran, Warga Komplain
Tiga Kali Salurkan Air Bersih, DPW LSM TAMPERAK Apresiasi Kepedulian Polresta Tangerang
Tiga Kali Salurkan Air Bersih, DPW LSM TAMPERAK Apresiasi Kepedulian Polresta Tangerang
Kapolda Jabar Gelar Shalat Jumat Keliling di Masjid Besar Kaum Ujung Berung, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat
Ruang Publik Bukan Arena Kekerasan, Polda Jabar Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi dengan Damai
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Diduga Dokumen Tak Lengkap, Mobil Transportir BBM PT PNER Diamankan Polres Gunungkidul

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:52 WIB

NGERI! Diduga Lalai Proyek PUPR Banten Rp13,1 Miliar, Excavator Senggol Tiang Listrik Hingga Jatuh ke Jalan, 6 Orang Jadi Korban

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Lodaya 2026, Waka Polda Jabar Sebut Angka Kecelakaan Turun 51 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:10 WIB

6,9 MILIAR AMBURADUL PROYEK SILUMAN ! Diduga Proyek Drainase Pamulang CV VANZ KARYA Tak Sesuai Papan Anggaran, Warga Komplain

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Tiga Kali Salurkan Air Bersih, DPW LSM TAMPERAK Apresiasi Kepedulian Polresta Tangerang

Berita Terbaru