Eksposeinvestigasi.com,Tangerang – Pembangunan bangunan MBG yang berlokasi di Kampung Badak, Desa Badak Anom, RT 02 RW 01, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan masyarakat. Bangunan tersebut diduga tidak memenuhi standar teknis konstruksi serta mengabaikan ketentuan perizinan yang berlaku.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pembangunan tersebut diduga tidak menggunakan pondasi turap dan besi ceker ayam sebagaimana standar konstruksi bangunan. Selain itu, proyek tersebut juga tidak dilengkapi papan nama proyek serta diduga belum mengantongi izin lingkungan dari wilayah setempat.
Meski lokasi pembangunan berada di RT 02 RW 01, dampak pembangunan ini disebut akan dirasakan langsung oleh warga RT 01 RW 01 yang berdekatan dengan lokasi proyek.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Advokasi DPW Provinsi Banten, Samsudin, yang akrab disapa Abah Catrik, menilai pembangunan tersebut patut dipertanyakan secara hukum. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya merupakan warga yang terdampak langsung.
“Saya ini warga yang jarak rumahnya hanya sekitar dua meter dari rencana dapur MBG tersebut. Namun koordinasi izin lingkungan hanya dilakukan ke RT tertentu saja. Kami sebagai warga yang berpotensi terdampak justru tidak dipandang dan tidak dilibatkan,” tegas Abah Catrik, Selasa (23/12/25).
Menurutnya, pembangunan tersebut bukan hanya persoalan teknis bangunan, tetapi juga menyangkut hak warga sekitar yang semestinya dilibatkan sejak awal.
“Jika nanti aktivitas dapur menimbulkan asap, bau, atau gangguan lainnya, warga yang paling dekat inilah yang pertama merasakan dampaknya. Maka izin lingkungan tidak boleh sepihak,” ujarnya.
Abah Catrik mendesak pemerintah desa, kecamatan, serta dinas teknis terkait untuk segera turun ke lapangan dan melakukan evaluasi menyeluruh.
“Aparat berwenang harus objektif dan tidak menutup mata. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada penindakan sesuai aturan perundang-undangan,” tandasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pengelola bangunan MBG belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.









