Eksposeinvestigasi.com,Bandung – Sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai gudang penimbunan BBM bersubsidi jenis solar ditemukan di Jalan Bahencon, Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Minggu (8/1/26).
Dugaan tersebut mencuat setelah awak media menemukan sejumlah indikasi aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik penyalahgunaan solar bersubsidi.
Namun sangat disayangkan, saat awak media berada di lokasi, tidak banyak keterangan yang berhasil dihimpun, lantaran sejumlah orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut enggan dikonfirmasi dan memilih mengalihkan pembicaraan kepada awak media.

Di lokasi, awak media mendapati dua unit mobil dump truk yang diduga telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM bersubsidi. Salah satu kendaraan diketahui bernomor polisi F 8780 UZ, sementara satu unit lainnya tidak terlihat menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Kedua dump truk tersebut diduga digunakan untuk melangsir solar bersubsidi dari sejumlah SPBU yang berada di wilayah Kabupaten Bandung.
Selain itu, di dalam area yang diduga sebagai gudang tersebut, awak media juga menemukan beberapa tangki berkapasitas besar yang kuat dugaan dipergunakan sebagai sarana penimbunan solar bersubsidi.
Tak hanya itu, terlihat pula satu unit mobil pickup Suzuki Carry bernomor polisi D 8875 EV yang bermuatan puluhan jerigen, yang diduga berisi BBM jenis solar.
Dalam keterangannya kepada awak media, seorang pria bernama Alan mengaku sebagai pemilik usaha tersebut. Ia bahkan menyebutkan bahwa dirinya berasal dari institusi TNI.
“Itu usaha saya, saya sebagai pemilik. Saya juga dari TNI. Ya beginilah kita tentara, kalau nggak begini nggak ada lebihnya,” ujarnya singkat.
Menurut pengakuan Alan, usaha tersebut telah berjalan cukup lama. Namun, saat awak media menanyakan lebih lanjut terkait pendistribusian solar yang diduga merupakan BBM bersubsidi, Alan enggan memberikan penjelasan dan memilih untuk tidak melanjutkan pembicaraan.

Menanggapi temuan tersebut, Aktivis Jawa Barat, Mario Pratama, S.I.Kom, menegaskan bahwa dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Dalam Undang-Undang Migas sudah sangat jelas diatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana. Hal ini diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 UU Nomor 22 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda puluhan miliar rupiah,” tegas Mario.
Ia menambahkan, apabila dugaan tersebut melibatkan oknum aparat, maka persoalan ini dinilai jauh lebih serius dan harus ditangani secara transparan.
“Jika benar ada keterlibatan oknum aparat, baik itu sipil maupun militer, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Institusi negara tidak boleh dijadikan tameng untuk melindungi praktik ilegal yang jelas merugikan negara dan masyarakat kecil,” ujarnya.
Menurut Mario, penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk kejahatan ekonomi yang berdampak langsung terhadap masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat subsidi.
“Solar subsidi itu diperuntukkan bagi nelayan, petani, dan masyarakat kecil. Ketika ditimbun dan diperjualbelikan secara ilegal, negara dirugikan dan rakyat yang paling terdampak. Karena itu, Kapolda Jawa Barat dan pimpinan TNI harus segera turun tangan dan mengusut tuntas kasus ini,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kapolda Jawa Barat serta Komando Daerah Militer (Kodam) III/Siliwangi terkait dugaan aktivitas tersebut.









