Kemenkes siapkan aturan vape, disamakan dengan rokok konvensional mulai Juli 2026

- Jurnalis

Sabtu, 18 April 2026 - 00:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eksposeinvestigasi.com, Tangerang -Kementerian Kesehatan tengah menyiapkan penerapan regulasi rokok elektronik yang akan menyamakan pengendalian vape dengan rokok konvensional.

Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mencakup pembatasan usia, pengendalian iklan, hingga standar kandungan produk.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI Aji Muhawarman mengatakan pengaturan rokok elektronik akan mengikuti prinsip yang sama seperti rokok biasa.

“Pengaturan rokok elektronik dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 mencakup pembatasan usia, pengendalian iklan, serta standar kandungan produk,” kata Aji dikutip Antara, Rabu (15/4).

Dalam regulasi tersebut, penggunaan rokok elektronik dilarang bagi masyarakat di bawah usia 21 tahun. Selain itu, promosi dan iklan produk vape juga akan dibatasi, termasuk di media sosial.

Baca Juga :  Polda Jabar Pastikan Pengawalan Ketat 4 Tim Peserta FIFA U-17, Kolaborasi dengan Polda Metro Jaya

Produk vape diwajibkan memenuhi standar maksimal kandungan nikotin dan tidak diperbolehkan mengandung bahan tambahan yang berpotensi membahayakan kesehatan.

Pemerintah menargetkan implementasi kebijakan ini mulai berjalan pada Juli 2026. Saat ini, proses yang dilakukan masih dalam tahap persiapan, termasuk sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

“Kami juga melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai dampak rokok elektronik bagi kesehatan bersama organisasi kesehatan dan organisasi profesi,” ujar Aji.

Badan Narkotika Nasional (BNN) dan DPR telah menyuarakan dukungan terhadap pengetatan bahkan pelarangan vape di Indonesia.

Dukungan ini muncul setelah BNN menemukan penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi narkotika.

Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menyebut vape digunakan untuk mengonsumsi zat berbahaya seperti etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II.

Baca Juga :  Hebat! Kontingen Polda Jabar Borong 5 Medali dalam Ajang Police Woman Run ke-78 di Bukittinggi

“Kami memandang bahwa jika vape dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya,” tegas Komjen Suyudi.

*DORONGAN PENGUATAN REGULASI*
Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Faisal Yunus menilai regulasi tersebut masih perlu diperkuat, terutama untuk melindungi kelompok rentan seperti remaja.

Menurutnya, sejumlah aspek perlu mendapat perhatian lebih, seperti kemudahan akses terhadap produk vape, variasi rasa yang menarik, serta strategi pemasaran yang menyasar anak muda.

“Regulasi masih perlu diperkuat untuk menekan angka penggunaan dan melindungi populasi rentan,” kata Faisal.

Ia mencontohkan sejumlah negara yang telah menerapkan kebijakan lebih ketat, seperti pelarangan produk sekali pakai, pembatasan penggunaan zat perasa, serta pengendalian iklan.

Penulis : Red

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel eksposeinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DKM Masjid Raya Al-Jabbar Ajak Warga Jabar Jaga Kondusivitas dan Keamanan Daerah
Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Kapolda Jabar Dorong Pembentukan Generasi Patriotik
Kapolda Jabar Sebut, Pasca Penyampaian Aspirasi di Sejumlah Titik di Kota Bandung Aman dan Kondusif
Penyampaian Aspirasi di Bandung Berjalan Aman dan Kondusif, Kepulangan Massa Dikawal Langsung Kabid Propam Polda Jabar
Diduga Dokumen Tak Lengkap, Mobil Transportir BBM PT PNER Diamankan Polres Gunungkidul
NGERI! Diduga Lalai Proyek PUPR Banten Rp13,1 Miliar, Excavator Senggol Tiang Listrik Hingga Jatuh ke Jalan, 6 Orang Jadi Korban
Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Lodaya 2026, Waka Polda Jabar Sebut Angka Kecelakaan Turun 51 Persen
6,9 MILIAR AMBURADUL PROYEK SILUMAN ! Diduga Proyek Drainase Pamulang CV VANZ KARYA Tak Sesuai Papan Anggaran, Warga Komplain
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:33 WIB

Ketua DKM Masjid Raya Al-Jabbar Ajak Warga Jabar Jaga Kondusivitas dan Keamanan Daerah

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:30 WIB

Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Kapolda Jabar Dorong Pembentukan Generasi Patriotik

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:27 WIB

Kapolda Jabar Sebut, Pasca Penyampaian Aspirasi di Sejumlah Titik di Kota Bandung Aman dan Kondusif

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:23 WIB

Penyampaian Aspirasi di Bandung Berjalan Aman dan Kondusif, Kepulangan Massa Dikawal Langsung Kabid Propam Polda Jabar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Diduga Dokumen Tak Lengkap, Mobil Transportir BBM PT PNER Diamankan Polres Gunungkidul

Berita Terbaru