Eksposeinvestigasi.com,Tangerang — Kepemimpinan Ketua Karang Taruna Kecamatan Pasar Kemis, Heri Hermawan, resmi diguncang gelombang mosi tidak percaya. Tujuh Ketua Karang Taruna Desa dan Kelurahan dari total sembilan pengurus se-Kecamatan Pasar Kemis menandatangani surat mosi yang ditujukan kepada Camat Pasar Kemis, H. Nurhanudin, S.IP, M.Si, pada 24 November 2025.
Dalam surat tersebut, para pengurus menyatakan bahwa Heri Hermawan tidak lagi layak memimpin roda organisasi karena dinilai gagal memberikan kontribusi nyata terhadap perkembangan Karang Taruna Kecamatan Pasar Kemis.
Dalam dokumen resmi itu, pengurus merinci enam poin utama yang mendasari pengajuan mosi, di antaranya:
1. Ketua dianggap tidak memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan organisasi.
2. Lemah dalam koordinasi dengan pihak eksternal maupun pemerintah daerah.
3. Tidak transparan dalam pengambilan keputusan penting organisasi.
4. Gagal menjaga harmonisasi internal hingga berdampak pada turunnya semangat kerja pengurus.
5. Dinilai tidak lagi qualified memimpin Karang Taruna Kecamatan.
6. Meminta agar roda organisasi diserahkan kepada Dewan Pengurus untuk menggelar Musyawarah Luar Biasa (Muslub).
Salah satu ketua yang turut menandatangani mosi, Herdis, Ketua Karang Taruna Desa Pasar Kemis, menyampaikan pernyataan tegas mewakili sikap kolektif pengurus.
“Kami sudah cukup bersabar melihat kondisi organisasi yang tidak mengalami perkembangan. Karang Taruna ini milik bersama, bukan milik satu orang. Kalau pemimpin tidak mampu menjalankan amanah, maka wajar bila kami menuntut evaluasi,” ujarnya.
“Mosi ini bukan untuk menjatuhkan, tetapi untuk menyelamatkan organisasi agar kembali berjalan sesuai AD/ART,” tambahnya.
Dokumen mosi tidak percaya yang dibubuhi tanda tangan dan stempel resmi tujuh ketua tersebut menunjukkan bahwa mayoritas pengurus tingkat bawah secara bulat menginginkan perubahan kepemimpinan.

Menindaklanjuti mosi tersebut, Camat Pasar Kemis, H. Nurhanudin, S.IP, M.Si, mengundang seluruh Ketua Karang Taruna desa dan kelurahan pada Senin, 1 Desember 2025, untuk mendengarkan langsung penjelasan para pengurus terkait dinamika internal yang tengah memanas.
Pertemuan digelar di Kantor Kecamatan Pasar Kemis dan dihadiri seluruh ketua dari 4 Karang Taruna Kelurahan dan 5 Karang Taruna Desa, total 9 pengurus. Dari jumlah tersebut, 7 di antaranya telah menandatangani mosi tidak percaya, menandakan mayoritas ingin adanya evaluasi kepemimpinan di tingkat kecamatan.
Dalam forum tersebut, ketujuh ketua yang mengajukan mosi kembali memaparkan alasan mereka secara terbuka, mulai dari lemahnya koordinasi, ketidaktransparanan keputusan, hingga mandeknya perkembangan organisasi.
Meski demikian, hingga akhir pertemuan, Camat Pasar Kemis belum mengeluarkan keputusan resmi terkait permintaan Muslub atau status kepemimpinan Heri Hermawan.
Camat menyampaikan bahwa pihaknya masih perlu mengkaji ketentuan AD/ART Karang Taruna, melakukan verifikasi fakta, serta mendengar keterangan kedua belah pihak sebelum mengambil langkah.
Herdis kembali menegaskan bahwa para pengurus menginginkan penyelesaian yang cepat dan tegas.
“Kami menghormati proses yang ditempuh Camat. Tapi organisasi tidak boleh berlarut-larut dalam ketidakpastian. Ada banyak program yang harus berjalan,” tegasnya.
“Tujuh ketua sudah menyatakan sikap. Ini bukan keputusan emosional, tetapi langkah penyelamatan organisasi,” imbuhnya.
Mayoritas pengurus desa dan kelurahan kini menunggu langkah resmi Camat sebagai pembina Karang Taruna tingkat kecamatan. Mereka berharap keputusan yang diambil dapat memulihkan stabilitas organisasi dan menjawab keresahan para pengurus di tingkat bawah.
Sementara itu, Ketua Karang Taruna Kecamatan Pasar Kemis, Heri Hermawan, belum memberikan tanggapan resmi atas dinamika yang kini menjadi sorotan publik.









