Komitmen Berantas Obat Ilegal, Polda Banten Tangkap Pengedar Obat Keras

- Jurnalis

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, Eksposeinvestigasi.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran obat-obatan keras tanpa izin di wilayah hukum Polda Banten. Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/56/IV/2026/SPKT Ditresnarkoba Polda Banten tanggal 21 April 2026.

Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial TS (20) dan FR (21). Keduanya merupakan warga negara Indonesia, dengan TS bekerja sebagai buruh harian lepas dan FR tidak memiliki pekerjaan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan dan peredaran obat keras jenis Hexymer. Tim Opsnal Subdit I kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang saksi pembeli berinisial OM yang mengaku mendapatkan obat tersebut dari tersangka TS.

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap TS pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir jalan Lingkungan Sayabulu, Kota Serang. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 35 butir pil berwarna kuning berlogo MF yang diduga merupakan obat keras jenis Hexymer.

Baca Juga :  Kasus Satpam Tewas Terborgol, Polda Jabar Kantongi Rekaman CCTV

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka FR di sebuah kontrakan yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi penangkapan pertama. Dari lokasi tersebut, ditemukan tambahan barang bukti berupa 47 butir pil jenis yang sama yang disimpan di dalam tas selempang.

Total barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka sebanyak 82 butir obat keras jenis Hexymer, serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua tersangka memperoleh obat keras tersebut dari seorang berinisial A Suhan (DPO) di wilayah Pandeglang dengan cara patungan masing-masing Rp100.000 untuk membeli barang tersebut, yang kemudian dijual kembali guna mendapatkan keuntungan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Baca Juga :  Intensifkan Keamanan Wilayah, Koramil 01/Teluknaga Gelar Patroli Jalan Kaki dan Berkendara Maung

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya di masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menindak peredaran obat-obatan keras ilegal yang sangat berbahaya bagi masyarakat. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku, serta mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemasok utama yang saat ini masih berstatus DPO,” ujar Kombes Pol Wiwin.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan tanpa izin.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran obat berbahaya. Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun obat-obatan ilegal,” tambahnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Ditresnarkoba Polda Banten juga menegaskan telah berhasil menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

Penulis : Yayan Andriana Putra

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel eksposeinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puluhan Pengguna Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis di Wanaraja Terjaring Penertiban Polisi
Gegerkan Warga, Penemuan Mayat Janin Bayi di Tarogong Kaler. Polisi Lakukan Oleh TKP
Polres Garut Ungkap Peredaran Obat Keras Terbatas Ilegal, Ratusan Butir dan Dua Orang Berhasil Diamankan
Polres Garut Ungkap Kasus Pengeroyokan di Tarogong Kaler, 22 Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Amankan Sopir Mabuk, Polsek Cilawu Cegah Kecelakaan di Jalan Raya Garut–Tasikmalaya
Cipta Kondusif, Polsek Wanaraja Gelar Operasi Miras di Wilayah Hukumnya
Truk Colt Diesel Alami Kecelakaan Tunggal di Jalan Garut–Tasikmalaya, Polisi Lakukan Evakuasi
Kapolda Metro Jaya Cup 2026 Meriah, Ratusan Kicau Mania Adu Gacor di Tangerang
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Puluhan Pengguna Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis di Wanaraja Terjaring Penertiban Polisi

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:23 WIB

Gegerkan Warga, Penemuan Mayat Janin Bayi di Tarogong Kaler. Polisi Lakukan Oleh TKP

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Polres Garut Ungkap Peredaran Obat Keras Terbatas Ilegal, Ratusan Butir dan Dua Orang Berhasil Diamankan

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:13 WIB

Polres Garut Ungkap Kasus Pengeroyokan di Tarogong Kaler, 22 Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:10 WIB

Amankan Sopir Mabuk, Polsek Cilawu Cegah Kecelakaan di Jalan Raya Garut–Tasikmalaya

Berita Terbaru