Eksposeinvestigasi.com, Tangerang – Proyek pekerjaan drainase di Jalan Sakura No. 22, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, menjadi sorotan tajam publik. Proyek yang dikelola Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (DSDABMBK) Kota Tangerang Selatan ini diduga kuat melanggar sejumlah regulasi mendasar, Jum’at (19/12/25).
Berdasarkan hasil temuan di lapangan, proyek tersebut terindikasi tidak mematuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), tidak menggunakan lantai kerja (LC), tidak mencantumkan papan informasi atau pagu anggaran proyek, serta diduga menyimpang dari lokasi yang ditetapkan dalam perencanaan awal.
Temuan tersebut memicu kekhawatiran serius di kalangan masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat Triga Nusantara Indonesia (LSM TRINUSA).
Saat tim investigasi LSM TRINUSA meninjau lokasi pada Kamis (18/12/2025), ditemukan ketidaksesuaian mencolok antara pekerjaan di lapangan dan spesifikasi yang seharusnya. Pekerjaan saluran U-Ditch berdiameter sekitar 40 cm diduga tidak sesuai dengan informasi teknis proyek.
Lebih lanjut, aktivitas pekerjaan berlangsung tanpa pengawasan memadai. Di lokasi hanya ditemukan dua orang pekerja yang mengaku tidak pernah bertemu dengan pelaksana proyek sejak pekerjaan dimulai.
“Kami tidak pernah melihat pelaksananya turun ke lokasi. Saya hanya pekerja, bahkan nama pelaksananya juga tidak tahu,” ujar salah satu pekerja kepada aktivis LSM TRINUSA.
Para pekerja juga menyebutkan bahwa konsultan pengawas proyek hanya hadir sekitar dua kali sejak pekerjaan dimulai, sehingga pengawasan dinilai sangat minim.
Temuan paling mengkhawatirkan adalah pengabaian standar K3. Para pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang semestinya, seperti helm, rompi keselamatan, maupun perlengkapan pendukung lainnya.
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa:
1. Keselamatan pekerja dipertaruhkan demi mengejar target pekerjaan.
2. Kualitas dan mutu konstruksi berpotensi tidak sesuai standar, akibat minimnya pengawasan teknis yang profesional.
Atas temuan tersebut, masyarakat bersama LSM TRINUSA mendesak Pemerintah Kota Tangerang Selatan, khususnya DSDABMBK, untuk segera melakukan evaluasi dan intervensi langsung di lapangan.
“Penegakan K3 dalam proyek konstruksi adalah mandat hukum yang tidak bisa ditawar. Selain melindungi pekerja, hal ini juga menjaga keselamatan lingkungan sekitar. Kami meminta dinas terkait segera turun tangan agar proyek ini berjalan sesuai prosedur, aturan, dan etika,” tegas perwakilan LSM TRINUSA.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana maupun pengawas proyek belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran standar K3, penyimpangan lokasi pekerjaan, serta ketiadaan papan informasi proyek.









