Marak Rokok Ilegal di Parung Panjang, Rumpin, dan Tenjo, Warga Minta Bea Cukai Turun Tangan

- Jurnalis

Senin, 17 November 2025 - 20:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Eksposeinvestigasi.com – Bogor, Senin (17/11/2025) — Peredaran rokok ilegal kembali dikeluhkan masyarakat di Kabupaten Bogor, khususnya di tiga kecamatan: Parung Panjang, Rumpin, dan Tenjo. Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa berbagai merek rokok tanpa pita cukai masih mudah ditemukan di warung-warung maupun kios kecil.

Jenis rokok ilegal yang disebutkan warga antara lain Bonte, Sipa, Bliz, serta sejumlah merek lainnya yang diduga tidak dilekati pita cukai resmi.

“Di wilayah Parung Panjang masih banyak rokok tanpa cukai dijual bebas. Kami berharap Bea Cukai segera turun tangan,” ujar salah seorang warga.

Keluhan serupa muncul di Kecamatan Rumpin. Warga menilai maraknya rokok ilegal merugikan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat.

Baca Juga :  Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H Sosok di Balik Strategi Komunikasi Polda Jabar

Di Kecamatan Tenjo, kondisi juga tidak jauh berbeda. Menurut laporan warga, peredaran rokok ilegal bahkan telah berlangsung cukup lama dan semakin terbuka dalam beberapa bulan terakhir.

“Kami lihat hampir setiap warung menjual rokok tanpa cukai. Ini harus segera ditindak,” ujar warga Tenjo yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Bea Cukai. Namun masyarakat berharap agar petugas segera melakukan penelusuran dan penindakan di tiga kecamatan tersebut.

—

Dasar Hukum Terkait Rokok Ilegal

Baca Juga :  8,8 MILYAR BERANTAKAN! Diduga Proyek U-Ditch DSDABMBK Tanpa Pasir & Tak Disedot, Lurah Ridwan & Litbang Nalim Diduga Tutup Mata

1. UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai

Pasal 54
Setiap orang yang menjual atau menyediakan Barang Kena Cukai tanpa dilekati pita cukai dapat dipidana 1–5 tahun penjara dan dikenai denda 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Pasal 55
Mengatur pidana terhadap orang yang meniru, memalsukan, atau memperdagangkan pita cukai palsu.

Pasal 56
Mengenai sanksi bagi pihak yang menggunakan pita cukai bekas, yang bukan haknya, atau tidak sesuai peruntukannya.

2. UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan

Mengatur sanksi jika rokok ilegal berasal dari luar negeri dan masuk tanpa dokumen kepabeanan resmi

(Tim )

Follow WhatsApp Channel eksposeinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DKM Masjid Raya Al-Jabbar Ajak Warga Jabar Jaga Kondusivitas dan Keamanan Daerah
Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Kapolda Jabar Dorong Pembentukan Generasi Patriotik
Kapolda Jabar Sebut, Pasca Penyampaian Aspirasi di Sejumlah Titik di Kota Bandung Aman dan Kondusif
Penyampaian Aspirasi di Bandung Berjalan Aman dan Kondusif, Kepulangan Massa Dikawal Langsung Kabid Propam Polda Jabar
Diduga Dokumen Tak Lengkap, Mobil Transportir BBM PT PNER Diamankan Polres Gunungkidul
NGERI! Diduga Lalai Proyek PUPR Banten Rp13,1 Miliar, Excavator Senggol Tiang Listrik Hingga Jatuh ke Jalan, 6 Orang Jadi Korban
Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Lodaya 2026, Waka Polda Jabar Sebut Angka Kecelakaan Turun 51 Persen
6,9 MILIAR AMBURADUL PROYEK SILUMAN ! Diduga Proyek Drainase Pamulang CV VANZ KARYA Tak Sesuai Papan Anggaran, Warga Komplain
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:33 WIB

Ketua DKM Masjid Raya Al-Jabbar Ajak Warga Jabar Jaga Kondusivitas dan Keamanan Daerah

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:30 WIB

Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Kapolda Jabar Dorong Pembentukan Generasi Patriotik

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:27 WIB

Kapolda Jabar Sebut, Pasca Penyampaian Aspirasi di Sejumlah Titik di Kota Bandung Aman dan Kondusif

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:23 WIB

Penyampaian Aspirasi di Bandung Berjalan Aman dan Kondusif, Kepulangan Massa Dikawal Langsung Kabid Propam Polda Jabar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Diduga Dokumen Tak Lengkap, Mobil Transportir BBM PT PNER Diamankan Polres Gunungkidul

Berita Terbaru