Eksposeinvestigasi.com,Kota Bandung -Kota Bandung kembali tercoreng oleh dugaan maraknya peredaran obat keras Golongan G secara ilegal. Kali ini, praktik tersebut diduga berlangsung di kawasan Jalan Pada Tenang, Isola, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung.
Sebuah kios kecil di lokasi tersebut diduga menjadi sarang peredaran obat keras jenis Eximer dan Tramadol. Ironisnya, aktivitas tersebut terkesan berlangsung tanpa hambatan, bahkan muncul dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang membekingi praktik ilegal tersebut.
Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pria yang mengaku bernama Balia mengakui dirinya baru sekitar satu bulan bekerja di tempat tersebut. Ia menyebut sistem penjualan dilakukan secara COD (cash on delivery).
“Kalau saya baru satu bulan di sini, penjualan dilakukan secara COD,” ujarnya, sembari memperlihatkan kantong plastik hitam yang diduga berisi ratusan butir obat keras jenis Eximer dan Tramadol, Senin (16/2/26).
Pengakuan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa praktik penjualan obat keras tanpa izin ini dilakukan secara terorganisir. Nama lain pun disebut, yakni seseorang yang dipanggil “Lengkong”, yang diakui sebagai pemilik barang tersebut.
Namun, saat awak media mencoba menggali informasi lebih dalam, situasi mendadak berubah. Pekerja yang semula kooperatif itu tiba-tiba diperintahkan untuk meninggalkan lokasi dan langsung kabur, diduga untuk menghindari konfirmasi lanjutan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: siapa sebenarnya aktor utama di balik peredaran obat keras tersebut? Mengapa praktik ini terkesan berani dan terbuka? Apakah ada pembiaran atau bahkan perlindungan dari oknum tertentu?
Peredaran obat keras Golongan G seperti Eximer dan Tramadol tanpa resep dokter jelas melanggar aturan dan berpotensi merusak generasi muda. Aparat penegak hukum diharapkan tidak tinggal diam dan segera melakukan penindakan tegas serta transparan.









