Eksposeinvestigasi.com, Tasikmalaya – Selain temuan ratusan jerigen BBM di SPBU Cipatujah, awak media juga mendapati sebuah kendaraan jenis mobil pickup bernomor polisi Z 8906 HI yang diduga mengangkut ratusan liter BBM bersubsidi jenis Pertalite, Jumat (9/1/2026).
Sebagai bentuk tanggung jawab dan upaya pencegahan penyalahgunaan BBM bersubsidi, awak media kemudian mengamankan kendaraan tersebut ke Polsek Cipatujah untuk dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Namun sangat disayangkan, setelah kendaraan diamankan, anggota piket Polsek Cipatujah yang mengaku dari unit Reserse dan telah menerima laporan diduga tidak melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Prosedur Tetap (Protap) kepolisian.
Aktivis Muda Jawa Barat, Mario Pratama, S.I.Kom, menyayangkan sikap aparat yang dinilai tidak menjalankan tugas dan fungsi secara maksimal.
“Seharusnya dilakukan pemeriksaan awal, mulai dari pemeriksaan kendaraan, permintaan keterangan sopir, pemilik usaha, hingga penyitaan barang bukti dan gelar perkara. Namun hal itu tidak dilakukan,” tegas Rio.
Ia juga menyinggung Peraturan Kepolisian RI (Perkapolri) Nomor 7 Tahun 2022, yang menegaskan bahwa anggota Polri dilarang menolak aduan masyarakat.
“Ketika kendaraan yang diduga mengangkut BBM bersubsidi sudah diamankan ke Polsek, seharusnya ada tindakan cepat dan tegas. Ini menyangkut kepentingan publik dan potensi kerugian negara,” ujarnya.
Rio menilai pemeriksaan awal sangat penting untuk memastikan apakah pengangkutan BBM tersebut dilengkapi dokumen resmi dan surat rekomendasi dari instansi berwenang.
“Kami mendesak Polsek Cipatujah, Polres Tasikmalaya, hingga Polda Jawa Barat untuk melakukan evaluasi dan bila perlu mengambil alih penanganan kasus ini. Penegakan hukum harus profesional, transparan, dan tidak tebang pilih,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Cipatujah belum memberikan keterangan resmi terkait penanganan mobil pickup yang diduga mengangkut BBM bersubsidi tersebut.









