Tangerang Selatan, Eksposeinvestigasi.com – Praktik penjualan obat keras golongan G tanpa izin edar diduga masih marak di wilayah Pondok Aren. Ironisnya, salah satu penjual berinisial A dengan lantang menyampaikan ke awak media dan aktivis LSM Triga Nusantara Indonesia (TRINUSA) bahwa dirinya “aman” karena sudah berkoordinasi dengan oknum aparat. Senin, (4/05/2026).
Ratno sebagai aktifis LSM TRINUSA mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari warga soal warung/toko milik A yang menjual tramadol, hexymer, secara bebas. Saat dikonfirmasi dengan tim LSM TRINUSA bersama awak media pada (Senin 4/5/2026)A justru tidak membantah.

“Dengan bangganya, pelaku usaha menyebut sudah ‘izin’ ke oknum APH bernama Pak Andra yang disebut menjabat di Unit Intelkam Polsek Pondok Aren. Bahkan katanya setor rutin setiap bulan ke oknum anggota Polsek Pondok Aren,” ujar Ade pelaku usaha, senin(4/5/2026).
Tak hanya itu, A juga mengklaim perizinan di tingkat lingkungan tidak masalah karena Ketua RT/RW setempat masih ‘ncing’ atau pamannya sendiri.
Penjualan obat daftar G tanpa izin praktik kefarmasian melanggar Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Jika benar ada keterlibatan oknum APH, maka dapat dijerat Pasal 55 KUHP jo. Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Aktifis LSM TRINUSA mendesak:
1. Kapolres Tangsel AKBP Boy Jumalolo, S.H., S.I.K., M.H. dan Kapolsek Pondok Aren Kompol Anne Rose Agrippina Putri, S.I.K., M.M. turun tangan sidak dan tangkap pelaku.
2. Propam Polres Tangsel periksa oknum berinisial A yang disebut-sebut terima setoran.
3. Dinas Kesehatan + BPOM Banten tindak toko ilegal.
4. Inspektorat periksa RT/RW jika terbukti melindungi.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta tanggapan Kapolsek Pondok Aren
Kompol Anne Rose Agrippina Putri, S.I.K., M.M..
dan Kasi Humas Polres Tangsel IPDA Yudhi Susanto, S.H. terkait dugaan setoran dan beking oknum Intelkam. Hak jawab akan dimuat sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
obat keras yang hanya boleh ditebus dengan resep dokter. Penjualan bebas memicu penyalahgunaan di kalangan remaja dan menyebabkan kerusakan saraf.
Penulis : Fadli ifzhi
Editor : Redaksi









