Penyebab Vape Dilarang di Singapura dan Thailand

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Eksposeinvestigasi.com – Singapura dan Thailand melarang penggunaan rokok elektrik atau lebih dikenal sebagai vape. Singapura menganggap vape atau rokok elektrik ini sebagai barang terlarang sejak 1 Februari 2018. Selain itu larangan penggunaan vape juga berlaku di Thailand sejak tahun 2014.

Dilansir detikHealth, di Singapura, bagi orang yang terbukti membeli, menggunakan, atau memiliki vape akan didenda sebesar 2.000 dolar Singapura atau sekitar 22 juta rupiah.

Larangan penggunaan vape ini diterapkan di Singapura karena alasan kesehatan. Dikutip dari BBC, negara itu menilai bahwa komposisi kimia berbahaya di dalam vape bisa menimbulkan banyak risiko kesehatan, baik bagi penggunanya maupun non pengguna.

Baca Juga :  Krisis Air Bersih Melanda Kampung Nangka, Ahmad Sudita Koordinasi dengan Polsek Pasar Kemis Salurkan Bantuan

Sejumlah bahan yang dianggap berbahaya seperti nikotin, agen penyebar kanker atau non partikel logam, materi partikulat, dan vitamin e asetat.

Tak hanya bagi pengguna, Singapura juga melarang adanya impor vape. Jika terbukti mendistribusikan vape, akan dikenakan denda maksimal 10.000 dolar Singapura atau sekitar 114 juta rupiah, dan atau penjara selama enam bulan.

Selain itu Thailand juga menerapkan aturan yang sama. Dikutip dari Huahintoday, Wakil Perdana Menteri dan Menteri Kesehatan Masyarakat Anutin Charnvirakul menegaskan bahwa vape menimbulkan risiko kesehatan yang signifikan dan berisiko menciptakan perokok baru, terutama di kalangan anak-anak muda.

Baca Juga :  Dramatis Sikat Thailand di Final ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Menang, Kapolda Jabar Ucapkan Selamat

Bagi seseorang yang terbukti menggunakan vape akan dikenakan denda hingga 30.000 bath atau sekitar 13 juta rupiah dan atau hukuman penjara maksimal hingga 10 tahun. Perlu di catat, aturan ini tak hanya berlaku bagi warga lokal namun juga wisatawan mancanegara.

Penulis : Yayan Andriana Putra

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel eksposeinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DKM Masjid Raya Al-Jabbar Ajak Warga Jabar Jaga Kondusivitas dan Keamanan Daerah
Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Kapolda Jabar Dorong Pembentukan Generasi Patriotik
Kapolda Jabar Sebut, Pasca Penyampaian Aspirasi di Sejumlah Titik di Kota Bandung Aman dan Kondusif
Penyampaian Aspirasi di Bandung Berjalan Aman dan Kondusif, Kepulangan Massa Dikawal Langsung Kabid Propam Polda Jabar
Diduga Dokumen Tak Lengkap, Mobil Transportir BBM PT PNER Diamankan Polres Gunungkidul
NGERI! Diduga Lalai Proyek PUPR Banten Rp13,1 Miliar, Excavator Senggol Tiang Listrik Hingga Jatuh ke Jalan, 6 Orang Jadi Korban
Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Lodaya 2026, Waka Polda Jabar Sebut Angka Kecelakaan Turun 51 Persen
6,9 MILIAR AMBURADUL PROYEK SILUMAN ! Diduga Proyek Drainase Pamulang CV VANZ KARYA Tak Sesuai Papan Anggaran, Warga Komplain
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:33 WIB

Ketua DKM Masjid Raya Al-Jabbar Ajak Warga Jabar Jaga Kondusivitas dan Keamanan Daerah

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:30 WIB

Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Kapolda Jabar Dorong Pembentukan Generasi Patriotik

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:27 WIB

Kapolda Jabar Sebut, Pasca Penyampaian Aspirasi di Sejumlah Titik di Kota Bandung Aman dan Kondusif

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:23 WIB

Penyampaian Aspirasi di Bandung Berjalan Aman dan Kondusif, Kepulangan Massa Dikawal Langsung Kabid Propam Polda Jabar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Diduga Dokumen Tak Lengkap, Mobil Transportir BBM PT PNER Diamankan Polres Gunungkidul

Berita Terbaru