Peredaran Obat Keras di Pakuhaji Diduga Libatkan Oknum Perangkat Desa

- Jurnalis

Minggu, 16 November 2025 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Eksposeinvestigasi.com,Tangerang – Peredaran obat keras golongan G di wilayah Kecamatan Pakuhaji kembali mencuat. Tim investigasi media menemukan sebuah rumah di Desa Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang diduga kuat menjadi lokasi transaksi obat keras jenis Eximer dan Tramadol, Minggu (16/11/25).

Saat mendatangi lokasi, awak media tidak mendapatkan banyak keterangan. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar tampak tergesa-gesa saat memberikan penjelasan, bahkan menyebut bahwa rumah tersebut merupakan milik seorang jaro (perangkat desa).

Ketika ditanya mengenai pemilik usaha ilegal tersebut, pria itu menyebut nama boss Irfan yang disebut sedang tidak berada di lokasi. Awak media kemudian meminta untuk melihat jenis obat yang diperjualbelikan.

Baca Juga :  Video Viral Dugaan Kekerasan di Jalan, Polres Purwakarta Bergerak Tindak Lanjuti

Meski awalnya enggan, pria itu akhirnya memperlihatkan obat keras jenis Eximer dan Tramadol. “Bosnya Irfan, saya nggak punya nomornya. Bapak yang punya. Keluar Jaro sama Om Diding. Ini rumah saya,” ujar pria tersebut dengan nada terburu-buru.

Penyebutan nama seorang jaro sebagai pihak yang terlibat tentu menjadi catatan serius. Jika benar seorang perangkat desa turut membekingi ataupun memberi ruang bagi bisnis obat keras, hal ini sangat memprihatinkan.

Seorang jaro sejatinya memiliki peran penting dalam pembinaan masyarakat, menjaga keamanan lingkungan, dan menjadi pelindung warga bukan justru terlibat dalam aktivitas yang merusak generasi muda.

Baca Juga :  8,8 MILYAR BERANTAKAN! Diduga Proyek U-Ditch DSDABMBK Tanpa Pasir & Tak Disedot, Lurah Ridwan & Litbang Nalim Diduga Tutup Mata

Masyarakat berharap Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., beserta jajarannya dapat segera menindaklanjuti temuan ini. Dugaan keterlibatan aparatur desa dinilai telah mencoreng nama baik pemerintahan desa sekaligus membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.

Sebagai informasi, pengedar obat keras tanpa izin edar dapat dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel eksposeinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DKM Masjid Raya Al-Jabbar Ajak Warga Jabar Jaga Kondusivitas dan Keamanan Daerah
Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Kapolda Jabar Dorong Pembentukan Generasi Patriotik
Kapolda Jabar Sebut, Pasca Penyampaian Aspirasi di Sejumlah Titik di Kota Bandung Aman dan Kondusif
Penyampaian Aspirasi di Bandung Berjalan Aman dan Kondusif, Kepulangan Massa Dikawal Langsung Kabid Propam Polda Jabar
Diduga Dokumen Tak Lengkap, Mobil Transportir BBM PT PNER Diamankan Polres Gunungkidul
NGERI! Diduga Lalai Proyek PUPR Banten Rp13,1 Miliar, Excavator Senggol Tiang Listrik Hingga Jatuh ke Jalan, 6 Orang Jadi Korban
Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Lodaya 2026, Waka Polda Jabar Sebut Angka Kecelakaan Turun 51 Persen
6,9 MILIAR AMBURADUL PROYEK SILUMAN ! Diduga Proyek Drainase Pamulang CV VANZ KARYA Tak Sesuai Papan Anggaran, Warga Komplain
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:33 WIB

Ketua DKM Masjid Raya Al-Jabbar Ajak Warga Jabar Jaga Kondusivitas dan Keamanan Daerah

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:30 WIB

Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Kapolda Jabar Dorong Pembentukan Generasi Patriotik

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:27 WIB

Kapolda Jabar Sebut, Pasca Penyampaian Aspirasi di Sejumlah Titik di Kota Bandung Aman dan Kondusif

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:23 WIB

Penyampaian Aspirasi di Bandung Berjalan Aman dan Kondusif, Kepulangan Massa Dikawal Langsung Kabid Propam Polda Jabar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Diduga Dokumen Tak Lengkap, Mobil Transportir BBM PT PNER Diamankan Polres Gunungkidul

Berita Terbaru