Polisi Bongkar Peredaran Tramadol dan Exymer di Neglasari, Ratusan Pil Diamankan dari Rumah Pelaku

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eksposeinvestigasi.com, Kota Tangerang – Upaya memberantas peredaran obat keras ilegal terus digencarkan jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Kali ini, seorang pria berinisial BIBIT alias PEDOK (47) berhasil diamankan aparat Polsek Neglasari karena diduga menjual obat keras jenis Tramadol dan Exymer tanpa izin.

Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (3/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah pelaku yang berlokasi di Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas peredaran obat keras di lingkungan tersebut.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Tim opsnal Polsek Neglasari bergerak melakukan observasi dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya,” ujar Jauhari.

Baca Juga :  8.000 Liter Solar HSD Diangkut PT Sumber Bumi Persada, Dokumen Lengkap atau Masih Menyisakan Tanda Tanya?

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat keras yang diduga siap diedarkan. Dari lokasi, petugas mengamankan 118 butir pil Tramadol dan 232 butir pil Exymer berwarna kuning berlogo MF.

Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp168 ribu yang diduga hasil penjualan obat, satu unit telepon genggam, serta sebuah dompet yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.

Kapolres menegaskan bahwa peredaran obat keras tanpa izin merupakan ancaman serius bagi masyarakat, terutama bagi kalangan remaja.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat-obatan ilegal yang merusak generasi muda. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  NGERI! Diduga Lalai Proyek PUPR Banten Rp13,1 Miliar, Excavator Senggol Tiang Listrik Hingga Jatuh ke Jalan, 6 Orang Jadi Korban

Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Neglasari untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar serta praktik kefarmasian tanpa kewenangan.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan langsung atau melalui call center Polri 110 jika mengetahui adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal di lingkungannya.

Follow WhatsApp Channel eksposeinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Jabar Hadiri Peresmian SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi oleh Presiden Prabowo Subianto
Polisi Respon Cepat Tangani Longsor di Peundeuy, Akses Jalan Menuju Cibalong Kembali Normal
POLDA JABAR BONGKAR JARINGAN LIVE STREAMING PORNOGRAFI
Ketua DKM Masjid Raya Al-Jabbar Ajak Warga Jabar Jaga Kondusivitas dan Keamanan Daerah
Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Kapolda Jabar Dorong Pembentukan Generasi Patriotik
Kapolda Jabar Sebut, Pasca Penyampaian Aspirasi di Sejumlah Titik di Kota Bandung Aman dan Kondusif
Penyampaian Aspirasi di Bandung Berjalan Aman dan Kondusif, Kepulangan Massa Dikawal Langsung Kabid Propam Polda Jabar
Diduga Dokumen Tak Lengkap, Mobil Transportir BBM PT PNER Diamankan Polres Gunungkidul
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 23:07 WIB

Kapolda Jabar Hadiri Peresmian SMA Taruna Nusantara Kampus Cimahi oleh Presiden Prabowo Subianto

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 23:04 WIB

Polisi Respon Cepat Tangani Longsor di Peundeuy, Akses Jalan Menuju Cibalong Kembali Normal

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 23:02 WIB

POLDA JABAR BONGKAR JARINGAN LIVE STREAMING PORNOGRAFI

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:33 WIB

Ketua DKM Masjid Raya Al-Jabbar Ajak Warga Jabar Jaga Kondusivitas dan Keamanan Daerah

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:30 WIB

Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Kapolda Jabar Dorong Pembentukan Generasi Patriotik

Berita Terbaru

Berita

POLDA JABAR BONGKAR JARINGAN LIVE STREAMING PORNOGRAFI

Sabtu, 31 Okt 2026 - 23:02 WIB