Polres Majalengka Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak di Kecamatan Talaga

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eksposeinvestigasi.com, Majalengka – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perkosaan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka. Sabtu (07/02/2026).

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Desa Talaga Wetan, Kecamatan Talaga, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penanganan secara profesional dan sesuai prosedur hukum terhadap laporan dugaan tindak pidana tersebut.

Baca Juga :  Diduga Jadi Sarang Peredaran Obat Keras Golongan G, Ratusan Butir Diamankan di Polsek Bulukamba

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, telah terjadi dugaan tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur dengan korban berinisial S.R., yang diduga dilakukan oleh tersangka berinisial J.S.,” ujar AKP Udiyanto.

Lebih lanjut dijelaskan, dugaan perbuatan tersebut tidak hanya terjadi satu kali, melainkan dilakukan secara berulang sejak sekitar pertengahan Februari 2025 hingga terakhir pada 14 Januari 2026, di lokasi yang sama. Tersangka diduga melakukan perbuatannya dengan cara memanfaatkan situasi dan memberikan ancaman kepada korban agar menuruti kehendaknya.

Dalam proses penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Majalengka telah mengamankan sejumlah alat bukti, antara lain keterangan saksi, keterangan tersangka, serta hasil Visum et Repertum. Selain itu, barang bukti berupa satu stel pakaian milik korban dan satu stel pakaian milik tersangka turut diamankan guna kepentingan pembuktian.

Baca Juga :  Personel Polres Metro Tangerang Kota Terima Penghargaan Kapolda atas Pengungkapan 25 Kg Sabu

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHPidana Jo Pasal 415 huruf b KUHPidana, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.

Polres Majalengka menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap anak, serta mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana, khususnya yang melibatkan anak sebagai korban.

Follow WhatsApp Channel eksposeinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DKM Masjid Raya Al-Jabbar Ajak Warga Jabar Jaga Kondusivitas dan Keamanan Daerah
Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Kapolda Jabar Dorong Pembentukan Generasi Patriotik
Kapolda Jabar Sebut, Pasca Penyampaian Aspirasi di Sejumlah Titik di Kota Bandung Aman dan Kondusif
Penyampaian Aspirasi di Bandung Berjalan Aman dan Kondusif, Kepulangan Massa Dikawal Langsung Kabid Propam Polda Jabar
Diduga Dokumen Tak Lengkap, Mobil Transportir BBM PT PNER Diamankan Polres Gunungkidul
NGERI! Diduga Lalai Proyek PUPR Banten Rp13,1 Miliar, Excavator Senggol Tiang Listrik Hingga Jatuh ke Jalan, 6 Orang Jadi Korban
Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Lodaya 2026, Waka Polda Jabar Sebut Angka Kecelakaan Turun 51 Persen
6,9 MILIAR AMBURADUL PROYEK SILUMAN ! Diduga Proyek Drainase Pamulang CV VANZ KARYA Tak Sesuai Papan Anggaran, Warga Komplain
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:33 WIB

Ketua DKM Masjid Raya Al-Jabbar Ajak Warga Jabar Jaga Kondusivitas dan Keamanan Daerah

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:30 WIB

Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Kapolda Jabar Dorong Pembentukan Generasi Patriotik

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:27 WIB

Kapolda Jabar Sebut, Pasca Penyampaian Aspirasi di Sejumlah Titik di Kota Bandung Aman dan Kondusif

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:23 WIB

Penyampaian Aspirasi di Bandung Berjalan Aman dan Kondusif, Kepulangan Massa Dikawal Langsung Kabid Propam Polda Jabar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Diduga Dokumen Tak Lengkap, Mobil Transportir BBM PT PNER Diamankan Polres Gunungkidul

Berita Terbaru