Polsek Kronjo Pastikan Tangani Kasus Dugaan Penganiayaan Secara Profesional dan Objektif

- Jurnalis

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eksposeinvestigasi.com, Tangerang – Personel Polsek Kronjo memastikan menangani kasus dugaan penganiayaan secara profesional dan objektif. Hal tersebut terkait kasus yang terjadi di Desa Waliwis, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, pada Selasa (12/5/2026), yang dilaporkan oleh seorang pria berinisial W (35), warga Kemuning, Kecamatan Kresek.

“Kami pastikan menangani kasus tersebut dengan melakukan penyelidikan secara profesional dan objektif,” kata Kapolsek Kronjo Iptu Yudi Sulis Gunawan, Selasa (21/7/2026).

Sulis menyebutkan, sejak laporan diterima, petugas sudah melakukan visum terhadap W di Puskesmas Kronjo. Hal tersebut menunjukkan, pihaknya menindaklanjuti laporan yang disampaikan.

Baca Juga :  Diduga Bebas Edarkan Obat Keras Golongan G, Laporan ke Polsek Pekalongan Barat hingga Call Center 110 Tak Kunjung Ditindaklanjuti

Sebagaimana diketahui, visum merupakan salah satu bukti dan langkah awal penyidik untuk melakukan penyelidikan, terutama dalam kasus dugaan penganiayaan.

Adapun kronologis dugaan penganiayaan tersebut bermula saat W bersama kedua rekannya mendatangi salah satu toko kelontong yang diduga menjual roko ilegal. Diduga sempat terjadi adu argumentasi antara W dan rekannya dengan pemilik toko.

Saat W hendak melakukan perekaman dengan ponsel, pemilik toko diduga berusaha merebut ponsel tersebut hingga ponsel terjatuh. Ketika W hendak mengambil ponsel itu, pemilik toko diduya langsung menarik pakaian W.

Baca Juga :  Kapolsek Tigaraksa Hadiri Peresmian Jembatan Garuda, Perkuat Sinergi TNI-Polri dan Pemerintah untuk Kemajuan Infrastruktur Masyarakat

W berusaha melepas pakaiannya yang ditarik, setelah terlepas, pemilik toko diduga mencakar dada W dengan tangan kanan sebanyak tiga kali sehingga W mengalami luka cakar pada bagian dada dan tangan sebelah kanan.

Sulis menerangkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan sejumlah saksi. Serta sudah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebanyak tiga kali kepada pelapor yakni pada 20 Mei 2026, 8 Juni 2026, dan 8 Juli 2026.

“Penanganan kami lakukan dengan profesional dengan menghormati asas praduga tak bersalah dan menghormati hak semua pihak,” tandas Sulis.

Penulis : Yayan Andriana putra

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel eksposeinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puluhan Pengguna Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis di Wanaraja Terjaring Penertiban Polisi
Gegerkan Warga, Penemuan Mayat Janin Bayi di Tarogong Kaler. Polisi Lakukan Oleh TKP
Polres Garut Ungkap Peredaran Obat Keras Terbatas Ilegal, Ratusan Butir dan Dua Orang Berhasil Diamankan
Polres Garut Ungkap Kasus Pengeroyokan di Tarogong Kaler, 22 Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Amankan Sopir Mabuk, Polsek Cilawu Cegah Kecelakaan di Jalan Raya Garut–Tasikmalaya
Cipta Kondusif, Polsek Wanaraja Gelar Operasi Miras di Wilayah Hukumnya
Truk Colt Diesel Alami Kecelakaan Tunggal di Jalan Garut–Tasikmalaya, Polisi Lakukan Evakuasi
Kapolda Metro Jaya Cup 2026 Meriah, Ratusan Kicau Mania Adu Gacor di Tangerang
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Puluhan Pengguna Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis di Wanaraja Terjaring Penertiban Polisi

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:23 WIB

Gegerkan Warga, Penemuan Mayat Janin Bayi di Tarogong Kaler. Polisi Lakukan Oleh TKP

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Polres Garut Ungkap Peredaran Obat Keras Terbatas Ilegal, Ratusan Butir dan Dua Orang Berhasil Diamankan

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:13 WIB

Polres Garut Ungkap Kasus Pengeroyokan di Tarogong Kaler, 22 Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:10 WIB

Amankan Sopir Mabuk, Polsek Cilawu Cegah Kecelakaan di Jalan Raya Garut–Tasikmalaya

Berita Terbaru