Ratusan Butir Obat Terlarang Disita, Polsek Benda Amankan Satu Pengedar

- Jurnalis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eksposeinvestigasi.com,Tangerang – Unit Reskrim Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Tramadol dan Eximer tanpa izin edar di wilayah hukumnya. Satu orang pelaku berinisial A (38), warga Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang berhasil diamankan beserta ratusan butir obat terlarang siap edar.

Kapolsek Benda AKP Sriyono, S.H., M.H. menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Senin (13/10/2025) sekira pukul 22.30 WIB di kawasan Buaran Mekarsari, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

“Pelaku diamankan oleh tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP M. Siagian, setelah mendapat informasi masyarakat tentang adanya aktivitas jual beli obat keras tanpa izin,” ujar Kapolsek, Selasa (14/10/2025).

Baca Juga :  6,9 MILIAR AMBURADUL PROYEK SILUMAN ! Diduga Proyek Drainase Pamulang CV VANZ KARYA Tak Sesuai Papan Anggaran, Warga Komplain

Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya:
– 259 butir obat Tramadol siap edar;
– 258 butir obat Eximer warna kuning;
– Uang tunai Rp250.000 hasil penjualan;
– Satu unit handphone merk Itel warna biru, dan;
– Satu unit sepeda motor Honda Scoopy B 4038 BWY yang digunakan untuk transaksi cash on delivery (COD).

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku menjual obat-obatan tersebut melalui aplikasi WhatsApp kepada pelanggan tetapnya. Saat dilakukan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku di Kampung Buaran PLN, Kelurahan Cikokol, ditemukan ratusan butir Tramadol siap edar.

Baca Juga :  SPBU 34.433.20 Diduga Layani Pembelian Pertalite di Luar Jam Operasional

“Modusnya, pelaku A menjual obat keras ini secara daring dan mengantarkannya langsung ke pembeli menggunakan sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku tidak memiliki izin edar maupun keahlian di bidang kefarmasian,” jelas AKP Sriyono.

Pelaku dijerat dengan Pasal 453 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Benda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan distribusi obat ilegal tersebut.

Follow WhatsApp Channel eksposeinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Dokumen Tak Lengkap, Mobil Transportir BBM PT PNER Diamankan Polres Gunungkidul
NGERI! Diduga Lalai Proyek PUPR Banten Rp13,1 Miliar, Excavator Senggol Tiang Listrik Hingga Jatuh ke Jalan, 6 Orang Jadi Korban
Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Lodaya 2026, Waka Polda Jabar Sebut Angka Kecelakaan Turun 51 Persen
6,9 MILIAR AMBURADUL PROYEK SILUMAN ! Diduga Proyek Drainase Pamulang CV VANZ KARYA Tak Sesuai Papan Anggaran, Warga Komplain
Tiga Kali Salurkan Air Bersih, DPW LSM TAMPERAK Apresiasi Kepedulian Polresta Tangerang
Tiga Kali Salurkan Air Bersih, DPW LSM TAMPERAK Apresiasi Kepedulian Polresta Tangerang
Kapolda Jabar Gelar Shalat Jumat Keliling di Masjid Besar Kaum Ujung Berung, Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat
Ruang Publik Bukan Arena Kekerasan, Polda Jabar Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi dengan Damai
Berita ini 3 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Diduga Dokumen Tak Lengkap, Mobil Transportir BBM PT PNER Diamankan Polres Gunungkidul

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:52 WIB

NGERI! Diduga Lalai Proyek PUPR Banten Rp13,1 Miliar, Excavator Senggol Tiang Listrik Hingga Jatuh ke Jalan, 6 Orang Jadi Korban

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Lodaya 2026, Waka Polda Jabar Sebut Angka Kecelakaan Turun 51 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 18:10 WIB

6,9 MILIAR AMBURADUL PROYEK SILUMAN ! Diduga Proyek Drainase Pamulang CV VANZ KARYA Tak Sesuai Papan Anggaran, Warga Komplain

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Tiga Kali Salurkan Air Bersih, DPW LSM TAMPERAK Apresiasi Kepedulian Polresta Tangerang

Berita Terbaru