Eksposeinvestigasi.com,TANGERANG |Sebuah usaha karaoke Executive Jati KTV yang terletak di Jalan Gatot Subroto KM 4,5 No,08 RT.02/RW.01, Jatiuwung Kecamatan Cibodas.Kota Tangerang, Banten 15138 Pada Minggu malam,23 November 2025.
Sebuah usaha Karoke Executive di Jatiuwung diduga tidak mengantongi izin operasi resmi, Awak media menerima laporan dari warga mengenai dugaan pelanggaran perda oleh usaha karaoke tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa usaha tersebut beroperasi tanpa izin yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perda kota untuk tempat hiburan karaoke diatur dalam berbagai peraturan daerah, mencakup izin usaha, ketertiban umum, dan pajak hiburan (PBJT). Peraturan ini bervariasi antar kota, tetapi umumnya meliputi ketentuan terkait izin dari walikota, ketentuan operasional, larangan minuman beralkohol, dan tarif pajak yang berbeda untuk jenis karaoke seperti keluarga dan dewasa.
Saat Tim media mendatangi untuk konfirmasi terlihat hanya beberapa Staf di ruang resepsionis,saat di tanya mereka seperti bingung dan enggan untuk di wawancarai terkait perizinan usaha karoke.
“Kurang tau mba,kita di sini hanya karyawan,gak ngerti untuk soal begituan”Ujar salah satu Staf karoke.
Terlihat juga di bagian meja depan resepsionis Tertuliskan yang menegaskan bahwa Tempat hiburan mereka sudah di izinkan beroperasi Oleh pihak pemerintah seperti Polsek Jatiuwung dan Koramil 06.Selain itu Mereka juga menjual bermacam minuman beralkohol serta menggunakan wanita-wanita pemandu karaoke (Ladies companion)untuk daya tarik.
Tim Media pun mengkonfirmasi pemilik KTV (Davit) Via Telepon,Davit menjelaskan bahwa tidak ada Perizinan untuk Karoke,semua perizinan itu caffe yang di pakai tempat karaoke,Davit pun menjelaskan bahwa usahanya sudah mendapat izin dari APH setempat.
“Gak ada yang namanya izin karoke,adanya itu izin cafe,mba bisa lihat ada lah memang ada minuman alkohol tapi untuk LC (Ladies companion) itu hanya freelance bukan kami yang menyediakan ,kalo soal izin sudah pasti izin mba kalo kaga udah di demo warga” Ujar David via telepon dengan nada arogan.
Statement Davit di anggap berubah ubah karna sebelumnya davit menjelaskan bahwa memang Di KTV menyediakan Jasa LC dan menyediakan mes di lantai atas.
Sampai Berita ini di terbitkan tim media masih menghubungi Kapolsek Jatiuwung Kota Tangerang, Hal tersebut terus dipantau dan menertibkan tempat usaha yang berpotensi melanggar aturan. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam melaporkan aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan regulasi demi terciptanya lingkungan yang tertib dan aman.









