Satreskrim Polres Serang Tegaskan Kasus Dugaan Perusakan Diproses Sesuai Hukum

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eksposeinvestigasi.com, Serang –  Penyidik Satreskrim Polres Serang menetapkan tiga warga berinisial HA, HR dan RA sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perusakan. Ketiganya dijerat dengan Pasal 262 Jo Pasal 521 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP.B/131/IV/2024/SPKT/SATRESKRIM/POLRES SERANG tanggal 9 April 2024. Saat ini penanganan perkara tersebut telah memasuki tahap 1.

 

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menjelaskan peristiwa dugaan pengrusakan itu terjadi pada Jumat, 22 September 2023 sekitar pukul 09.30 WIB di Kampung Pepetan RT 007 RW 002, Desa Wanayasa, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang.

 

“Peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan pengrusakan terhadap pos gardu dan pagar kawat wermes milik pelapor saudara Dede Apendi,” kata Andi Kurniady, Senin, 9 Maret 2026.

 

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Serang, dugaan perusakan tersebut dilakukan oleh tiga orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Menurut Andi, peristiwa bermula ketika para tersangka bersama sejumlah warga mendatangi lokasi dengan tujuan meminta agar pagar kawat wermes yang terpasang dibuka karena dianggap menghalangi akses jalan warga.

 

Baca Juga :  Kapolda Banten Melayat ke Rumah Duka Almarhum KH Ariman Anwar, Sampaikan Belasungkawa dan Doa

“Para tersangka bersama warga berkumpul di lokasi dan meminta agar pagar tersebut dibuka karena dinilai menghalangi jalan yang biasa dilalui masyarakat,” ujarnya.

 

Tak lama kemudian, pelapor Dede Apendi datang ke lokasi. Pelapor kemudian diajak oleh saksi Marsuki selaku Ketua RT bersama beberapa warga untuk melakukan musyawarah di kantor desa. Namun ajakan musyawarah tersebut ditolak oleh pelapor dengan alasan warga tidak menunjukkan surat undangan resmi untuk pertemuan tersebut.

 

Situasi di lokasi kemudian memanas hingga akhirnya sejumlah warga diduga melakukan pengrusakan terhadap pagar kawat wermes dan gardu milik pelapor dengan cara mencabut pagar serta mendorong gardu atau gubuk yang berada di lokasi.

 

“Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian membuat laporan ke Polres Serang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Andi.

 

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik Satreskrim Polres Serang telah melakukan berbagai langkah penyidikan, mulai dari membuat administrasi penyidikan hingga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada beberapa waktu berbeda serta melakukan penambahan penyidik pada awal Januari 2026.

 

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Kepala Desa Ahmad Tobri, Camat Samsuri, Marsuki selaku Ketua RT, Kepala Desa Sudirman, serta Agus Supriyadi.

Baca Juga :  8,8 MILYAR BERANTAKAN! Diduga Proyek U-Ditch DSDABMBK Tanpa Pasir & Tak Disedot, Lurah Ridwan & Litbang Nalim Diduga Tutup Mata

 

“Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli serta melaksanakan gelar perkara hingga akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ungkapnya.

 

Andi menambahkan, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak kejaksaan dan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Serang untuk proses lebih lanjut. Dalam prosesnya, berkas perkara sempat dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi. Penyidik kemudian melakukan koordinasi dan melengkapi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum.

 

Sementara itu, hasil klarifikasi dari Propam Polda Banten menyatakan tidak ditemukan adanya pelanggaran dalam penanganan perkara oleh penyidik Satreskrim Polres Serang.

 

“Hasil klarifikasi dari Propam maupun Irwasda Polda Banten menyatakan tidak ditemukan pelanggaran ataupun ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara ini,” tegas Andi.

 

Dalam perkara tersebut, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya potongan bambu, potongan triplek serta rekaman video yang disimpan dalam flashdisk.

 

Saat ini penyidik telah mengirim kembali berkas perkara ke kejaksaan setelah melengkapi petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum serta secara rutin mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.

 

“Polres Serang berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel eksposeinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DKM Masjid Raya Al-Jabbar Ajak Warga Jabar Jaga Kondusivitas dan Keamanan Daerah
Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Kapolda Jabar Dorong Pembentukan Generasi Patriotik
Kapolda Jabar Sebut, Pasca Penyampaian Aspirasi di Sejumlah Titik di Kota Bandung Aman dan Kondusif
Penyampaian Aspirasi di Bandung Berjalan Aman dan Kondusif, Kepulangan Massa Dikawal Langsung Kabid Propam Polda Jabar
Diduga Dokumen Tak Lengkap, Mobil Transportir BBM PT PNER Diamankan Polres Gunungkidul
NGERI! Diduga Lalai Proyek PUPR Banten Rp13,1 Miliar, Excavator Senggol Tiang Listrik Hingga Jatuh ke Jalan, 6 Orang Jadi Korban
Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Lodaya 2026, Waka Polda Jabar Sebut Angka Kecelakaan Turun 51 Persen
6,9 MILIAR AMBURADUL PROYEK SILUMAN ! Diduga Proyek Drainase Pamulang CV VANZ KARYA Tak Sesuai Papan Anggaran, Warga Komplain
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:33 WIB

Ketua DKM Masjid Raya Al-Jabbar Ajak Warga Jabar Jaga Kondusivitas dan Keamanan Daerah

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:30 WIB

Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Kapolda Jabar Dorong Pembentukan Generasi Patriotik

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:27 WIB

Kapolda Jabar Sebut, Pasca Penyampaian Aspirasi di Sejumlah Titik di Kota Bandung Aman dan Kondusif

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:23 WIB

Penyampaian Aspirasi di Bandung Berjalan Aman dan Kondusif, Kepulangan Massa Dikawal Langsung Kabid Propam Polda Jabar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Diduga Dokumen Tak Lengkap, Mobil Transportir BBM PT PNER Diamankan Polres Gunungkidul

Berita Terbaru