Eksposeinvestigasi.com, Cianjur – Dugaan praktik pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar ditemukan di SPBU 34.43218 yang berlokasi di Sindanglaka, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Minggu (22/2/26).
Saat menjalankan tugas peliputan, tim mendapati adanya kejanggalan berupa pengisian solar subsidi menggunakan jeriken secara berulang-ulang. Pola tersebut diduga kuat merupakan modus pelangsiran, yakni membeli BBM subsidi dalam jumlah kecil secara berulang untuk kemudian dijual kembali.
Di tengah aktivitas tersebut, datang seorang pria yang mengaku bernama Bagus. Ia langsung menyatakan mengetahui maksud dan tujuan awak media berada di lokasi.
Namun tak lama kemudian, ia menghentikan kegiatan pengisian dengan alasan tidak ingin mengambil risiko. Bagus mengaku baru sekali melakukan pengisian sebanyak dua jerigen.
“Saya baru sekali isi dua jerigen. Nggak mau ambil risiko,” ujarnya.

Yang menjadi perhatian, Bagus juga mengaku sebagai “anggota”. Namun ketika ditanya anggota dari instansi mana serta bertugas di mana, ia hanya tersenyum tanpa memberikan jawaban jelas. Ia bahkan menyebut masih banyak pelangsir solar lain selain dirinya yang beroperasi di lokasi tersebut.
Tak berhenti di situ, Bagus sempat mengajak awak media untuk mendatangi pihak SPBU bersama-sama dengan dalih ingin menengahi situasi. Dalam percakapan tersebut, ia menawarkan uang sebesar Rp500 ribu dengan alasan sebagai “uang bensin”.
“Ini buat uang bensin saja, Rp500 ribu,” ucapnya.
Tawaran tersebut diduga sebagai upaya meredam pemberitaan atau menghindari sorotan lebih lanjut terkait aktivitas pelangsiran solar subsidi.
Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada pengawas SPBU 34.43218, yang bersangkutan tidak berada di lokasi. Bagus bahkan menyatakan bahwa pengawas disebut tidak akan berani menemui awak media.
Praktik pelangsiran solar subsidi merupakan pelanggaran serius karena BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi.
Jika terbukti terjadi penyalahgunaan, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda miliaran rupiah.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Cianjur, serta pihak PT Pertamina (Persero) segera melakukan penelusuran dan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran di SPBU tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola SPBU maupun aparat terkait dugaan praktik pelangsiran solar subsidi di wilayah Sindanglaka, Karangtengah.









