SPBU 34.43218 Cianjur Disinyalir Jadi Lokasi Penyalahgunaan BBM Subsidi

- Jurnalis

Kamis, 26 Februari 2026 - 01:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eksposeinvestigasi.com, Cianjur – Dugaan praktik pelangsiran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar ditemukan di SPBU 34.43218 yang berlokasi di Sindanglaka, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Minggu (22/2/26).

Saat menjalankan tugas peliputan, tim mendapati adanya kejanggalan berupa pengisian solar subsidi menggunakan jeriken secara berulang-ulang. Pola tersebut diduga kuat merupakan modus pelangsiran, yakni membeli BBM subsidi dalam jumlah kecil secara berulang untuk kemudian dijual kembali.

Di tengah aktivitas tersebut, datang seorang pria yang mengaku bernama Bagus. Ia langsung menyatakan mengetahui maksud dan tujuan awak media berada di lokasi.

Namun tak lama kemudian, ia menghentikan kegiatan pengisian dengan alasan tidak ingin mengambil risiko. Bagus mengaku baru sekali melakukan pengisian sebanyak dua jerigen.

“Saya baru sekali isi dua jerigen. Nggak mau ambil risiko,” ujarnya.

Baca Juga :  Semarak HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Satlantas Polres Garut Hadir Berbagi dan Mengabdi untuk Masyarakat

Yang menjadi perhatian, Bagus juga mengaku sebagai “anggota”. Namun ketika ditanya anggota dari instansi mana serta bertugas di mana, ia hanya tersenyum tanpa memberikan jawaban jelas. Ia bahkan menyebut masih banyak pelangsir solar lain selain dirinya yang beroperasi di lokasi tersebut.

Tak berhenti di situ, Bagus sempat mengajak awak media untuk mendatangi pihak SPBU bersama-sama dengan dalih ingin menengahi situasi. Dalam percakapan tersebut, ia menawarkan uang sebesar Rp500 ribu dengan alasan sebagai “uang bensin”.

“Ini buat uang bensin saja, Rp500 ribu,” ucapnya.

Tawaran tersebut diduga sebagai upaya meredam pemberitaan atau menghindari sorotan lebih lanjut terkait aktivitas pelangsiran solar subsidi.

Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada pengawas SPBU 34.43218, yang bersangkutan tidak berada di lokasi. Bagus bahkan menyatakan bahwa pengawas disebut tidak akan berani menemui awak media.

Baca Juga :  Ketua DKM Masjid Raya Al-Jabbar Ajak Warga Jabar Jaga Kondusivitas dan Keamanan Daerah

Praktik pelangsiran solar subsidi merupakan pelanggaran serius karena BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi.

Jika terbukti terjadi penyalahgunaan, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda miliaran rupiah.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Cianjur, serta pihak PT Pertamina (Persero) segera melakukan penelusuran dan penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran di SPBU tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola SPBU maupun aparat terkait dugaan praktik pelangsiran solar subsidi di wilayah Sindanglaka, Karangtengah.

Follow WhatsApp Channel eksposeinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DKM Masjid Raya Al-Jabbar Ajak Warga Jabar Jaga Kondusivitas dan Keamanan Daerah
Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Kapolda Jabar Dorong Pembentukan Generasi Patriotik
Kapolda Jabar Sebut, Pasca Penyampaian Aspirasi di Sejumlah Titik di Kota Bandung Aman dan Kondusif
Penyampaian Aspirasi di Bandung Berjalan Aman dan Kondusif, Kepulangan Massa Dikawal Langsung Kabid Propam Polda Jabar
Diduga Dokumen Tak Lengkap, Mobil Transportir BBM PT PNER Diamankan Polres Gunungkidul
NGERI! Diduga Lalai Proyek PUPR Banten Rp13,1 Miliar, Excavator Senggol Tiang Listrik Hingga Jatuh ke Jalan, 6 Orang Jadi Korban
Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Lodaya 2026, Waka Polda Jabar Sebut Angka Kecelakaan Turun 51 Persen
6,9 MILIAR AMBURADUL PROYEK SILUMAN ! Diduga Proyek Drainase Pamulang CV VANZ KARYA Tak Sesuai Papan Anggaran, Warga Komplain
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:33 WIB

Ketua DKM Masjid Raya Al-Jabbar Ajak Warga Jabar Jaga Kondusivitas dan Keamanan Daerah

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:30 WIB

Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Kapolda Jabar Dorong Pembentukan Generasi Patriotik

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:27 WIB

Kapolda Jabar Sebut, Pasca Penyampaian Aspirasi di Sejumlah Titik di Kota Bandung Aman dan Kondusif

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:23 WIB

Penyampaian Aspirasi di Bandung Berjalan Aman dan Kondusif, Kepulangan Massa Dikawal Langsung Kabid Propam Polda Jabar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Diduga Dokumen Tak Lengkap, Mobil Transportir BBM PT PNER Diamankan Polres Gunungkidul

Berita Terbaru