Tersangka TH Dijerat Tiga Pasal Berlapis

- Jurnalis

Senin, 6 Juli 2026 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, Eksposeinvestigasi.com – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa penyidik Polda Jawa Barat telah menambah konstruksi hukum terhadap tersangka TH dalam perkara dugaan penyanderaan, penganiayaan, dan tindak pidana kekerasan seksual.

Menurut Hendra, penambahan pasal tersebut diputuskan dalam gelar perkara yang dilaksanakan pada Jumat, 3 Juli 2026. Gelar perkara itu turut dihadiri unsur pengawasan internal, yakni Itwasda, Propam, Wassidik, serta Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jabar guna memastikan proses penyidikan berjalan profesional dan sesuai ketentuan hukum.

“Penyidik telah menerapkan Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. Selain itu juga diterapkan Pasal 469 ayat (1) KUHP yang menitikberatkan pada unsur perencanaan dalam tindak pidana penyanderaan,” ujar Hendra.

Baca Juga :  Peringati HUT Bhayangkara ke-80, Polda Banten Salurkan 3,5 Ton Beras bagi Masyarakat

Ia menambahkan, penyidik juga telah menerapkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Penerapan pasal tersebut didasarkan pada keterangan saksi ahli, keterangan korban, serta hasil visum yang telah dikantongi penyidik.

Dengan penambahan tersebut, tersangka TH kini dijerat tiga pasal berlapis. Hendra menjelaskan, penyidik akan memperjuangkan seluruh konstruksi hukum yang telah disusun agar dapat dipertimbangkan oleh jaksa penuntut umum hingga proses persidangan.

Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana selama satu tahun delapan bulan. Status sebagai pelaku pengulangan tindak pidana itu dapat menjadi salah satu faktor pemberat dalam proses penuntutan.

Baca Juga :  Kapolres Serang Salurkan 13.000 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Desa Lamaran

Hendra menjelaskan, secara simulasi ancaman pidana dari pasal-pasal yang dikenakan dapat mencapai total 36 tahun apabila diakumulasikan. Namun, besaran hukuman yang dijatuhkan nantinya tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan.

Lebih lanjut, ia menyebut penyidik menilai perbuatan tersangka tergolong sangat sadis karena penyanderaan dan penganiayaan diduga dilakukan dalam waktu yang cukup lama serta disertai unsur perencanaan.

Saat ini penyidikan masih terus berlangsung. Polda Jabar tidak menutup kemungkinan akan menambahkan pasal lain apabila ditemukan alat bukti baru yang memenuhi unsur pidana.

Hingga kini, sebanyak 31 saksi telah diperiksa dan jumlah tersebut masih dapat bertambah sesuai kebutuhan penyidikan guna memperkuat pembuktian perkara.

Penulis : Yayan Andriana putra

Editor : Red

Follow WhatsApp Channel eksposeinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puluhan Pengguna Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis di Wanaraja Terjaring Penertiban Polisi
Gegerkan Warga, Penemuan Mayat Janin Bayi di Tarogong Kaler. Polisi Lakukan Oleh TKP
Polres Garut Ungkap Peredaran Obat Keras Terbatas Ilegal, Ratusan Butir dan Dua Orang Berhasil Diamankan
Polres Garut Ungkap Kasus Pengeroyokan di Tarogong Kaler, 22 Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Amankan Sopir Mabuk, Polsek Cilawu Cegah Kecelakaan di Jalan Raya Garut–Tasikmalaya
Cipta Kondusif, Polsek Wanaraja Gelar Operasi Miras di Wilayah Hukumnya
Truk Colt Diesel Alami Kecelakaan Tunggal di Jalan Garut–Tasikmalaya, Polisi Lakukan Evakuasi
Kapolda Metro Jaya Cup 2026 Meriah, Ratusan Kicau Mania Adu Gacor di Tangerang
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Puluhan Pengguna Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis di Wanaraja Terjaring Penertiban Polisi

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:23 WIB

Gegerkan Warga, Penemuan Mayat Janin Bayi di Tarogong Kaler. Polisi Lakukan Oleh TKP

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Polres Garut Ungkap Peredaran Obat Keras Terbatas Ilegal, Ratusan Butir dan Dua Orang Berhasil Diamankan

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:13 WIB

Polres Garut Ungkap Kasus Pengeroyokan di Tarogong Kaler, 22 Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:10 WIB

Amankan Sopir Mabuk, Polsek Cilawu Cegah Kecelakaan di Jalan Raya Garut–Tasikmalaya

Berita Terbaru