Eksposeinvestigasi.com,Tangerang – Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat mengungkap kasus rudapaksa dan penganiayaan yang dilakukan seorang sopir taksi online terhadap penumpang perempuannya. Pengungkapan kasus yang masuk dalam rangkaian Ops Sikat Jaya 2025 ini dipimpin langsung Kanit Resmob IPTU Dimas Maulana, S.Mn.
Insiden bermula pada Sabtu dini hari, 22 November 2025 sekitar pukul 03.30 WIB. Korban berinisial NG (30) memesan layanan taksi online dari kawasan Kukusan, Depok menuju Bandara Soekarno–Hatta. Namun pelaku yang tiba menggunakan mobil berbeda dari yang tercantum di aplikasi.
Dalam perjalanan, pelaku berdalih ingin “mencuci muka”. Saat kendaraan berhenti di bahu Tol Kunciran–Cengkareng, sebelum Exit Benda, pelaku berpindah ke kursi penumpang dan langsung mengancam korban. Ia memukul leher dan kepala korban menggunakan benda menyerupai senjata api, lalu memaksa korban membuka pakaian.
Korban dirudapaksa dalam keadaan tidak berdaya. Bukannya mengantar ke bandara, pelaku justru membawa korban kembali ke Depok dan menurunkannya di depan gang kost. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota.
Dari rangkaian penyelidikan dan analisa digital, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial FG (49), warga Bekasi, yang berprofesi sebagai sopir taksi online. Tim Resmob kemudian menemukan mobil pelaku, Mazda 2 hijau nopol B-1280-KMZ, terparkir di wilayah Sukamaju, Depok.
Pelaku dibekuk Minggu dini hari, 23 November 2025, di rumah kontrakannya di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok, saat tengah beristirahat bersama keluarga.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan paket sabu di dalam dompet pelaku. FG mengaku bahwa sabu tersebut miliknya. Benda menyerupai senjata api yang dipakai mengancam korban awalnya tidak ditemukan karena pelaku memberikan keterangan palsu. Namun pengembangan lanjutan pada 24 November 2025 berhasil menemukan benda itu di bawah jok mobil.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
Paket sabu terbungkus aluminium foil
Pakaian korban
Dua ponsel
Mobil Mazda 2 warna hijau
Benda menyerupai senjata api
Dompet dan identitas pelaku
Tas selempang serta pakaian pelaku
Hasil uji urine pelaku menunjukkan positif amphetamine dan methamphetamine.
Dalam pemeriksaan, FG mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku berada dalam pengaruh sabu yang dikonsumsi sejak sehari sebelum kejadian. Ia juga mengakui memaksa korban melakukan tindakan seksual lainnya selama perjalanan kembali ke Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas gerak cepat Tim Resmob dalam mengungkap kasus tersebut. Ia menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan seksual dan penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Metro Tangerang Kota turut membenarkan penangkapan tersebut. Dalam pesannya, ia mengimbau masyarakat khususnya perempuan—untuk lebih waspada saat menggunakan layanan taksi online.
“Jika mobil yang datang tidak sesuai aplikasi atau ada tawaran harga murah yang tidak wajar, segera batalkan. Keamanan adalah prioritas. Jika mengalami gangguan Kamtibmas, segera hubungi Call Center 110,” tegas Kapolres.
Dengan keberhasilan ini, Polres Metro Tangerang Kota menegaskan bahwa kejahatan seksual, penganiayaan, hingga penyalahgunaan narkotika tidak akan ditoleransi dan akan ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku.









