Eksposeinvestigasi.com – Kabupaten Bandung — Modus peredaran obat keras golongan G kembali terungkap dengan cara yang semakin beragam. Kali ini, aktivitas mencurigakan tersebut terpantau di Jalan Taman Kopo Indah 2, Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Minggu (15/3/26).
Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, sejumlah anak muda terlihat silih berganti mendatangi sebuah mobil berwarna hitam jenis Honda CRV dengan nomor polisi B 1952 DG yang terparkir di pinggir jalan. Aktivitas keluar masuk tersebut diduga berkaitan dengan transaksi obat keras golongan G yang dilakukan secara terselubung dari dalam kendaraan tersebut.
Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa transaksi diduga berlangsung dari dalam mobil. Para pembeli datang bergantian untuk mengambil barang yang diduga obat keras tanpa resep dokter.
“Harga Tramadol Rp5 ribu per butir, Eximer Rp10 ribu per 5 butir. Kalau jenis obat lainnya saya kurang paham,” ujar warga tersebut kepada awak media.
Menurutnya, lokasi tersebut diduga merupakan titik baru peredaran obat keras, yang sebelumnya berada di balik tembok tidak jauh dari lokasi saat ini. Setelah lokasi lama menjadi sorotan, aktivitas tersebut diduga berpindah dengan modus yang lebih terselubung.
Warga juga menjelaskan bahwa untuk mengelabui masyarakat dan aparat penegak hukum, mobil yang diduga menjadi tempat transaksi tersebut diparkir berdempetan dengan mobil pickup yang berjualan kelapa muda.
Cara ini diduga digunakan untuk menyamarkan aktivitas jual beli obat keras agar terlihat seperti aktivitas biasa di pinggir jalan.
Kondisi tersebut membuat masyarakat sekitar merasa resah. Aktivitas keluar masuk para pembeli yang sebagian besar anak muda menimbulkan kekhawatiran akan dampak buruk peredaran obat keras terhadap lingkungan.
Karena merasa terganggu dan khawatir aktivitas tersebut terus berlangsung, warga mengaku telah melaporkan kejadian tersebut ke Call Center Polri 110 agar segera mendapat perhatian dan tindakan dari aparat penegak hukum.
” Kami berharap pihak kepolisian dan instansi terkait dapat segera turun tangan melakukan penindakan tegas terhadap dugaan peredaran obat keras golongan G tersebut, sebelum semakin meluas dan merusak generasi muda di wilayah Kabupaten Bandung, ” tegas warga.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian setempat guna menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras tersebut.
(Red)









