Warung Berkedok Toko Mainan di Jaksel Diduga Bebas Edarkan Tramadol dan Psikotropika

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eksposeinvestigasi.com, Tangerang – Dugaan praktik penjualan obat keras golongan G dan psikotropika secara ilegal kembali mencuat di wilayah Jakarta Selatan. Sebuah warung yang diduga berkedok toko mainan dan plastik di kawasan Jalan Adiyaksa disebut-sebut bebas memperjualbelikan berbagai jenis obat terlarang tanpa resep dokter.

Informasi tersebut disampaikan oleh seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.Kepada awak media, sumber menyebut bahwa aktivitas penjualan obat-obatan tersebut diduga sudah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terang-terangan.

“Warung itu kedoknya toko mainan dan plastik, tapi di dalamnya jual obat keras bebas. Yang jaga bernama Muhammad Haikal alias Awa,” ungkap narasumber kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).

Baca Juga :  Diduga Pakai Barcode Kendaraan Lain, Mobil Box Isi 126 Liter Solar di SPBU 34.421.09 Serang

Tak hanya itu, sumber juga menyebut adanya sosok yang diduga sebagai pemilik atau pengendali usaha ilegal tersebut dengan nama panggilan “Paci” atau “Aci”.

Menurut keterangan narasumber, berbagai jenis obat keras dijual bebas kepada pembeli tanpa pemeriksaan maupun resep dokter. Obat golongan G jenis Tramadol disebut dijual seharga Rp5 ribu per butir.

Sementara obat golongan benzodiazepine atau psikotropika seperti Alprazolam dijual Rp15 ribu per butir dan Riklona mencapai Rp30 ribu per butir.

“Macam-macam obat ada. Dijual bebas seolah tidak takut hukum, padahal sekarang lagi ramai atensi soal peredaran obat keras ilegal,” lanjut sumber.

Baca Juga :  Hebat! Kontingen Polda Jabar Borong 5 Medali dalam Ajang Police Woman Run ke-78 di Bukittinggi

Praktik penjualan obat keras dan psikotropika tanpa izin sendiri merupakan pelanggaran serius yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan serta Undang-Undang Psikotropika. Peredaran obat-obatan tersebut dinilai sangat berbahaya karena berpotensi disalahgunakan oleh kalangan remaja hingga memicu tindak kriminal dan gangguan kesehatan mental.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas penjualan obat keras ilegal tersebut.

Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian setempat guna memastikan tindak lanjut atas informasi yang beredar.

Penulis : Red

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel eksposeinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua DKM Masjid Raya Al-Jabbar Ajak Warga Jabar Jaga Kondusivitas dan Keamanan Daerah
Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Kapolda Jabar Dorong Pembentukan Generasi Patriotik
Kapolda Jabar Sebut, Pasca Penyampaian Aspirasi di Sejumlah Titik di Kota Bandung Aman dan Kondusif
Penyampaian Aspirasi di Bandung Berjalan Aman dan Kondusif, Kepulangan Massa Dikawal Langsung Kabid Propam Polda Jabar
Diduga Dokumen Tak Lengkap, Mobil Transportir BBM PT PNER Diamankan Polres Gunungkidul
NGERI! Diduga Lalai Proyek PUPR Banten Rp13,1 Miliar, Excavator Senggol Tiang Listrik Hingga Jatuh ke Jalan, 6 Orang Jadi Korban
Apel Gelar Pasukan Ops Patuh Lodaya 2026, Waka Polda Jabar Sebut Angka Kecelakaan Turun 51 Persen
6,9 MILIAR AMBURADUL PROYEK SILUMAN ! Diduga Proyek Drainase Pamulang CV VANZ KARYA Tak Sesuai Papan Anggaran, Warga Komplain
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:33 WIB

Ketua DKM Masjid Raya Al-Jabbar Ajak Warga Jabar Jaga Kondusivitas dan Keamanan Daerah

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:30 WIB

Pimpin Upacara Sumpah Pemuda ke-98, Kapolda Jabar Dorong Pembentukan Generasi Patriotik

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:27 WIB

Kapolda Jabar Sebut, Pasca Penyampaian Aspirasi di Sejumlah Titik di Kota Bandung Aman dan Kondusif

Kamis, 29 Oktober 2026 - 01:23 WIB

Penyampaian Aspirasi di Bandung Berjalan Aman dan Kondusif, Kepulangan Massa Dikawal Langsung Kabid Propam Polda Jabar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:02 WIB

Diduga Dokumen Tak Lengkap, Mobil Transportir BBM PT PNER Diamankan Polres Gunungkidul

Berita Terbaru