Diduga Kebal Hukum, Tambang Galian C Ilegal di Cigudeg Bogor Rusak Lingkungan: Tipidter Mabes Polri dan Gubernur Jabar Didesak Turun Tangan

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eksposeinvestigasi.com, Kab Bogor — Aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal di Desa Rengas Jajar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kian meresahkan. Kegiatan tambang liar yang telah beroperasi selama bertahun-tahun tersebut tak hanya merusak kelestarian alam, tetapi juga dinilai seolah kebal terhadap hukum.

​Aparat Penegak Hukum (APH) setempat disinyalir menutup mata dan telinga atas potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Hingga kini, belum ada tindakan tegas maupun penghentian secara resmi terhadap operasional pertambangan tersebut.

​Demi menyelamatkan kelestarian alam dari ancaman bencana ekologis, kalangan awak media mendesak Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Mabes Polri untuk segera mengambil langkah hukum tegas. Tindakan ini dinilai penting untuk menindak para oknum penambang liar sesuai dengan pasal dan undang-undang tindak pidana lingkungan hidup serta pertambangan yang berlaku.

Baca Juga :  Kedepankan Prosedur Hukum, Polresta Tangerang Tegaskan Tindaklanjuti Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

​Tanggapan Aliansi Pemerhati Lingkungan Jawa Barat

​Menanggapi pembiaran galian C ilegal tersebut, Aliansi Pemerhati Lingkungan Jawa Barat menyampaikan kecaman keras. Representative aliansi, Pernando Silaban, menegaskan bahwa pihak penegak hukum dan pemerintah daerah tidak boleh tinggal diam melihat kerusakan alam yang kian parah dan berpotensi memicu bencana tanah longsor.

Baca Juga :  Dilaporkan ke Polsek Kramat, Kios Diduga Edarkan Obat Keras Golongan G Mendadak Tutup Saat Petugas Tiba

​”Saya akan melayangkan surat resmi kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sekaligus mengajukan permohonan audiensi terkait penambangan liar yang merusak lingkungan ini. Kami mendesak beliau untuk segera turun langsung ke lapangan,” tegas Pernando Silaban.

​Pernando menekankan bahwa penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada penutupan lokasi tambang semata, melainkan harus menyentuh ranah pidana.

​”Bukan hanya menutup lokasinya, tetapi seluruh pelaku hingga ‘bos besar’ pengelola tambang ilegal tersebut harus diproses secara hukum demi keadilan dan keselamatan lingkungan,” pungkasnya.

Penulis : Red

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel eksposeinvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Puluhan Pengguna Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis di Wanaraja Terjaring Penertiban Polisi
Gegerkan Warga, Penemuan Mayat Janin Bayi di Tarogong Kaler. Polisi Lakukan Oleh TKP
Polres Garut Ungkap Peredaran Obat Keras Terbatas Ilegal, Ratusan Butir dan Dua Orang Berhasil Diamankan
Polres Garut Ungkap Kasus Pengeroyokan di Tarogong Kaler, 22 Terduga Pelaku Berhasil Diamankan
Amankan Sopir Mabuk, Polsek Cilawu Cegah Kecelakaan di Jalan Raya Garut–Tasikmalaya
Cipta Kondusif, Polsek Wanaraja Gelar Operasi Miras di Wilayah Hukumnya
Truk Colt Diesel Alami Kecelakaan Tunggal di Jalan Garut–Tasikmalaya, Polisi Lakukan Evakuasi
Kapolda Metro Jaya Cup 2026 Meriah, Ratusan Kicau Mania Adu Gacor di Tangerang
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Puluhan Pengguna Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis di Wanaraja Terjaring Penertiban Polisi

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:23 WIB

Gegerkan Warga, Penemuan Mayat Janin Bayi di Tarogong Kaler. Polisi Lakukan Oleh TKP

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Polres Garut Ungkap Peredaran Obat Keras Terbatas Ilegal, Ratusan Butir dan Dua Orang Berhasil Diamankan

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:13 WIB

Polres Garut Ungkap Kasus Pengeroyokan di Tarogong Kaler, 22 Terduga Pelaku Berhasil Diamankan

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:10 WIB

Amankan Sopir Mabuk, Polsek Cilawu Cegah Kecelakaan di Jalan Raya Garut–Tasikmalaya

Berita Terbaru